Jakarta – Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tidak lagi terbatas bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup pegawai dari berbagai sektor pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat finalisasi pembahasan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Perluasan kebijakan dilakukan setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan bersama pihak terkait.
Adapun profesi yang masuk dalam skema pengangkatan meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
Prasetyo menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pekerja yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.
Pelaksanaan pengangkatan akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga aparatur di berbagai sektor dapat berjalan lebih terarah sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari hasil kesepakatan pemerintah dan DPR setelah melalui pembahasan lintas sektor.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















