Jakarta – Kalangan buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah menggunakan sejumlah indikator, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi nasional pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi rata-rata tercatat sebesar 5,43 persen.
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan awal menghasilkan potensi kenaikan sekitar 7,8 persen. Namun, KSPI menyesuaikan usulan menjadi 7,5 persen sebagai batas bawah rata-rata nasional. Sementara angka 9,5 persen menjadi batas atas dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang memiliki pertumbuhan lebih tinggi.
Said juga menilai kenaikan upah tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai penyebab perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, penutupan sejumlah pabrik turut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan pasar internasional dan meningkatnya biaya produksi.
Usulan tersebut masih menjadi aspirasi buruh dan belum merupakan keputusan resmi pemerintah. Penetapan UMP 2027 akan melalui pembahasan bersama pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















