JAKARTA – Sumpah Prajurit dan Sapta Marga adalah janji suci institusi militer untuk selalu melindungi rakyat, bukan justru menjadi teror bagi nyawa mereka. Pada Rabu (29/4/2026), janji tersebut tengah diuji kebenarannya di ruang persidangan Oditurat Militer.
Perhatian publik tertuju pada momen di mana 4 prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus hadiri sidang. Kehadiran keempat oknum aparat di kursi terdakwa ini memicu kembali luka lama soal arogansi kekuasaan. Kasus penyiraman air keras bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa; ini adalah kejahatan terencana yang bertujuan merusak masa depan, merenggut fungsi fisik, dan menghancurkan mental korban secara permanen.
Dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) dan tata kelola peradilan, persidangan militer yang terbuka dan transparan adalah harga mati. Publik menuntut agar peradilan tidak menjadi “ruang gelap” yang memberikan diskon hukuman kepada sesama korps. Tindakan menyalahgunakan keahlian dan fasilitas militer untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil adalah bentuk pelanggaran kode etik paling fatal.
Selain sanksi pidana kurungan yang maksimal, sanksi administratif berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus segera dijatuhkan jika keempatnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Institusi sebesar TNI tidak boleh memelihara parasit yang merusak citra ratusan ribu prajurit lain yang setia menjaga perbatasan negara dengan penuh integritas.
Di sisi lain, negara juga wajib memastikan pemulihan korban. Proses hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan vonis kepada pelaku, tetapi juga harus ada ganti rugi (restitusi) yang memadai bagi Andrie Yunus untuk menutupi biaya operasi, pengobatan seumur hidup, serta pemulihan trauma psikologisnya. Publik akan terus mengawal palu hakim; pastikan keadilan tidak buta saat berhadapan dengan seragam!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























