JAKARTA – Proses rekrutmen pejabat publik kembali menuai sorotan tajam dan memicu kekecewaan masyarakat luas. Kali ini, kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), tengah diuji secara serius. Publik dikejutkan oleh insiden memalukan saat Pansel Ombudsman kecolongan terlalu percaya rekomendasi ordal (orang dalam) yang berujung pada lolosnya sejumlah nama kandidat dengan rekam jejak integritas yang patut dipertanyakan.
Sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim Reformasi dengan mandat utama memberantas maladministrasi, Ombudsman seharusnya menjadi contoh standar emas dalam transparansi dan meritokrasi rekrutmen.
Ironi di Jantung Pemberantasan Maladministrasi
Kritik deras mengalir setelah Panitia Seleksi (Pansel) mengakui adanya celah dalam proses penelusuran rekam jejak (background check) para kandidat komisioner. Alih-alih mengandalkan data dari instansi penegak hukum yang independen atau masukan dari masyarakat sipil, Pansel disinyalir lebih memprioritaskan referensi dan “titipan” dari figur-figur internal atau elite politik.
Kelengahan ini berakibat fatal.
“Ini adalah sebuah ironi besar dan tamparan bagi keadilan publik. Momen saat Pansel Ombudsman kecolongan terlalu percaya rekomendasi ordal membuktikan bahwa budaya patronase dan nepotisme masih sangat kental, bahkan di dalam institusi yang tugas utamanya adalah mengawasi praktik culas tersebut,” kritik tajam dari salah satu peneliti senior lembaga pemantau kebijakan publik di Jakarta.
Tiga Dampak Fatal Sistem “Ordal” dalam Seleksi
Lolosnya nama-nama bermasalah melalui jalur “rekomendasi khusus” ini membawa dampak destruktif yang sistemik bagi penegakan hukum tata negara. Berikut adalah tiga dampak fatal dari kecerobohan Pansel:
-
Degradasi Kepercayaan Publik: Legitimasi Ombudsman di mata masyarakat akan runtuh. Rakyat akan enggan melaporkan kasus maladministrasi jika mereka tahu bahwa para komisionernya sendiri terpilih melalui jalur manipulatif.
-
Menumbuhkan Konflik Kepentingan: Kandidat yang lolos berkat bantuan “ordal” akan tersandera oleh utang budi politik. Hal ini membuka ruang terjadinya kolusi saat Ombudsman harus menginvestigasi lembaga atau kementerian tempat afiliasi “ordal” tersebut berada.
-
Menggugurkan Kandidat Berkompeten: Praktik ini mengorbankan putra-putri bangsa yang benar-benar memiliki kapasitas akademik, integritas, dan keberanian, namun terdepak dari seleksi hanya karena tidak memiliki bekingan koneksi kekuasaan.
Tuntutan Evaluasi dan Pembatalan Pencalonan
Merespons gelombang protes dari para pegiat antikorupsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden didesak untuk tidak tinggal diam. Pemerintah dituntut untuk segera mengevaluasi kinerja dan independensi keanggotaan Pansel Ombudsman saat ini.
Lebih jauh, nama-nama kandidat yang terbukti masuk daftar hitam (blacklist) publik karena terafiliasi dengan kepentingan oligarki atau memiliki cacat moral harus segera dicoret sebelum proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Senayan dimulai. Penyelamatan muruah Ombudsman harus menjadi prioritas absolut negara saat ini.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/




















