JAKARTA – Kementerian Keuangan terus melakukan bersih-bersih dan penataan ulang tata kelola birokrasi, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Merespons tuntutan publik akan transparansi dan efisiensi anggaran, langkah tegas akhirnya diambil oleh otoritas fiskal. Pejabat tinggi terkait, Purbaya rombak aturan tukin pegawai pajak, pemberian lebih ketat berbasis pada indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) yang terukur secara individual, bukan lagi sekadar pencapaian target institusi secara gelondongan.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya mereformasi birokrasi penerimaan negara, memastikan bahwa uang rakyat yang digunakan untuk membayarkan tunjangan aparatur negara benar-benar sepadan dengan hasil kerja yang diberikan.
Mengakhiri Era Tunjangan Otomatis
Selama ini, skema pembagian Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan DJP kerap mendapat sorotan karena dianggap terlalu mewah dan sering kali cair secara otomatis meski target penerimaan pajak tidak tercapai maksimal. Dengan perombakan ini, skema pencairan akan dibuat jauh lebih berlapis dan kompetitif.
“Langkah perombakan ini sangat tepat untuk memulihkan keadilan anggaran (budgetary fairness). Fakta bahwa Purbaya rombak aturan tukin pegawai pajak, pemberian lebih ketat berbasis capaian riil ini akan memaksa aparatur pajak untuk bekerja lebih inovatif dalam menggali potensi penerimaan negara. Tidak ada lagi istilah ‘penumpang gelap’ (free rider) yang menikmati tukin penuh padahal kinerja individunya di bawah standar,” urai seorang pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Tiga Pilar Aturan Baru Tukin Pajak
Dalam draf perombakan regulasi tersebut, terdapat tiga pilar utama yang akan menjadi landasan pencairan tunjangan kinerja bagi para fiskus ke depannya:
-
Berbasis Collection Rate Individu dan Tim: Tukin tidak lagi hanya bersandar pada target penerimaan nasional, melainkan dihitung berdasarkan kontribusi nyata setiap pegawai atau satuan tugas dalam menagih tunggakan pajak (collection) dan memperluas basis pajak baru.
-
Sistem Punishment untuk Pelanggaran Etik: Aturan baru ini memasang klausul pemotongan tukin secara drastis—bahkan hingga pencabutan 100 persen—bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, indispliner, atau memiliki rekam jejak pelayanan yang buruk terhadap Wajib Pajak.
-
Survei Kepuasan Wajib Pajak: Evaluasi kinerja kini juga akan mengikutsertakan indeks kepuasan Wajib Pajak. Pelayanan yang berbelit-belit dan tidak ramah akan langsung berdampak pada penilaian bulanan pegawai yang bersangkutan.
Menjaga Muruah dan Target APBN
Langkah pengetatan ini diharapkan tidak menyurutkan semangat para abdi negara, melainkan justru memacu profesionalisme di tengah beratnya target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Melalui perombakan tata kelola ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) sekaligus mengembalikan muruah institusi DJP sebagai garda terdepan penjaga tulang punggung keuangan negara yang bersih dan berintegritas.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

















