6a289d615d5b9
Ketuk Palu Kilat! UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengetuk palu pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terbaru. Langkah legislasi ini langsung memicu gelombang sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat demokrasi. Pasalnya, proses perumusan regulasi strategis ini dinilai berjalan luar biasa cepat. Fakta mencengangkan di mana UU Polri baru disahkan, pembahasan DPR pemerintah berlangsung 15 hari memunculkan polemik terkait transparansi dan pelibatan publik.

Pengesahan kilat ini menambah daftar panjang regulasi krusial yang dikebut oleh parlemen menjelang akhir masa jabatan, yang memicu kekhawatiran atas kualitas substansi produk hukum tersebut.

Mengabaikan Prinsip Partisipasi Bermakna

Proses yang hanya memakan waktu sekitar dua pekan sejak tingkat Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Paripurna ini dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk memberikan masukan secara komprehensif (meaningful participation). Mengingat beleid ini mengatur hal-hal vital, seperti perluasan kewenangan institusi kepolisian, batas usia pensiun prajurit, hingga tata kelola pengawasan kelembagaan, publik menuntut adanya uji publik yang lebih mendalam.

“Proses kilat ini mencederai prinsip keterbukaan legislasi. Ketika sebuah aturan vital seperti UU Polri baru disahkan, pembahasan DPR pemerintah berlangsung 15 hari saja, publik wajar merasa curiga dan kehilangan ruang untuk mengkritisi pasal-pasal krusial yang berpotensi mengancam kebebasan sipil,” ungkap seorang pakar hukum tata negara dari lembaga kajian konstitusi menanggapi dinamika di Senayan.

Tiga Catatan Kritis Pengesahan Kilat UU Polri

Kalangan akademisi dan koalisi masyarakat sipil mencatat setidaknya tiga isu krusial yang ditinggalkan dari proses legislasi super cepat ini:

  1. Minimnya Ruang Partisipasi Publik: Tidak adanya dengar pendapat (RDPU) yang melibatkan pihak-pihak independen dan kelompok rentan membuat undang-undang ini terkesan sangat elitis dan hanya mengakomodasi kepentingan internal aparat penegak hukum dan eksekutif.

  2. Potensi Tumpang Tindih Kewenangan ( Overlapping): Beberapa pasal terkait kewenangan penindakan di ranah siber dan intelijen dinilai belum dikaji dampaknya terhadap kewenangan institusi lain, yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power).

  3. Terbukanya Jalur Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK): Mengingat adanya cacat formil dalam proses pembentukan perundang-undangan yang mengabaikan asas keterbukaan, koalisi masyarakat sipil dipastikan akan segera mendaftarkan gugatan uji formil dan materiil (judicial review) ke MK.

Tantangan Implementasi dan Netralitas Aparat

Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tugas berat untuk meredam kekhawatiran publik dengan menjamin bahwa pasal-pasal baru dalam UU Polri tidak akan digunakan sebagai alat represi politik atau kriminalisasi. Selain itu, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) harus segera disusun dengan batasan yang ketat, guna memastikan muruah Polri tetap terjaga sebagai pelindung dan pengayom rakyat, bukan alat kekuasaan semata.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/