Jakarta – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA miliknya. Putusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai dampak hukumnya terhadap kelanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai pembatalan surat penyetaraan tersebut memiliki konsekuensi terhadap persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Salah satu pandangan menyebut posisi Gibran sebagai wakil presiden seharusnya gugur apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pembatalan tersebut berlaku surut atau retroaktif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menurut penafsirannya membuat keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Atas dasar itu, Herdiansyah berpendapat persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 kehilangan landasan hukum. Ia juga mendorong Gibran mengundurkan diri dan meminta DPR mempertimbangkan mekanisme pemakzulan apabila pengunduran diri tidak dilakukan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























