JAKARTA – Pemandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencecar petinggi kepolisian, kejaksaan, hingga KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah hal yang lumrah menghiasi layar kaca kita. Namun, pada Sabtu (4/4/2026), sebuah diskursus publik kembali mengemuka: Sebenarnya, seberapa jauh para wakil rakyat di Senayan ini diizinkan secara konstitusi untuk “cawe-cawe” atau ikut campur dalam urusan penegakan hukum?
Untuk memahaminya, kita harus kembali pada prinsip dasar Trias Politica yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga pilar: Eksekutif (pelaksana undang-undang, termasuk lembaga penegak hukum), Legislatif (pembuat undang-undang, yakni DPR), dan Yudikatif (peradilan).
Berdasarkan UUD 1945, DPR memang dibekali tiga hak sakti: Hak Legislasi, Hak Anggaran (Budgeting), dan Hak Pengawasan. Nah, melalui Hak Pengawasan inilah DPR memiliki wewenang untuk memanggil mitra kerjanya (seperti Kapolri atau Jaksa Agung) guna mempertanyakan kinerja institusi mereka.
Apa yang BOLEH dilakukan DPR?
-
Mengevaluasi Kinerja Kelembagaan: DPR berhak mempertanyakan penyerapan anggaran, strategi pemberantasan kejahatan secara umum, atau SOP penanganan perkara.
-
Merespons Aduan Masyarakat: Jika ada kasus sistemik atau indikasi mafia hukum yang merugikan publik secara luas, DPR berhak membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan maladministrasi di tubuh lembaga penegak hukum.
-
Meminta Transparansi: Mendorong penegak hukum agar bekerja secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Apa yang TIDAK BOLEH dilakukan DPR (Garis Merah)? DPR dilarang keras masuk ke dalam ranah Pro Justitia (proses peradilan hukum teknis yang sedang berjalan).
“DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga peradilan. Mereka tidak boleh mendikte penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, menghentikan penyidikan (SP3), atau memengaruhi putusan hakim di pengadilan.”
Jika anggota dewan mulai menekan aparat untuk membebaskan atau menghukum individu tertentu dalam sebuah kasus spesifik, maka fungsi pengawasan tersebut telah bermutasi menjadi intervensi politik. Hal ini sangat berbahaya karena merusak independensi penegak hukum dan menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar politik politik.
Di bulan April 2026 ini, publik harus semakin cerdas mengawasi para pengawas kita. Fungsi check and balances dari Senayan memang sangat dibutuhkan agar penegak hukum tidak menjadi otoriter. Namun, wakil rakyat juga harus tahu diri kapan harus berhenti beretorika dan membiarkan hukum bekerja sesuai relnya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















