MEDAN – Kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita di Medan memasuki babak baru. Pada Kamis (19/3/2026), penyidik Polrestabes Medan memaparkan delapan fakta krusial yang menjelaskan betapa sadisnya perilaku tersangka terhadap korban.
1. Motif Penolakan Hasrat Menyimpang
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar (anal). Korban secara tegas menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu amarah tersangka secara spontan dan brutal.
2. Kekerasan Fisik Beruntun
Tersangka melakukan penyerangan fisik mulai dari memukul hingga memiting leher korban dengan sangat kuat. Pelaku menggunakan lengannya untuk mengunci pernapasan korban hingga korban lemas dan jatuh pingsan.
3. Dililit Kabel untuk Memastikan Kematian
Meski korban sudah tidak berdaya, tersangka melilit leher korban dengan kabel (atau tali) guna memastikan korban tidak lagi bernapas. Tindakan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang sangat kuat untuk menghilangkan nyawa.
4. Persetubuhan Saat Korban Kritis
Salah satu fakta paling mengerikan adalah tersangka mengakui telah menyetubuhi korban saat korban sedang dalam kondisi kritis (sekarat). Pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban sebelum akhirnya korban benar-benar menghembuskan napas terakhir.
5. Penyimpanan dalam Boks Plastik
Guna menyembunyikan jejak, tersangka melipat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam sebuah boks plastik besar. Tersangka kemudian menutup rapat boks tersebut agar bau menyengat tidak tercium oleh warga sekitar.
6. Upaya Penghilangan Barang Bukti
Tersangka sempat membersihkan lokasi kejadian dan membuang pakaian korban ke tempat yang berbeda untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian forensik di tahun 2026, jejak DNA tersangka tetap ditemukan di lokasi.
7. Kedekatan Tersangka dan Korban
Diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan/kenalan yang sudah berlangsung cukup lama. Hal ini membuat korban tidak menaruh curiga saat diajak bertemu di lokasi kejadian.
8. Ancaman Hukuman Maksimal
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang terkait kekerasan seksual. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kini menanti tersangka.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















