69897ed8d73cf
Pasien PBI Nonaktif Tak Bisa Berobat, Purbaya Yudhi Sadewa Tegur Keras BPJS Kesehatan: Pelayanan Jangan Dikalahkan Administrasi!

JAKARTA – Masalah penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada layanan BPJS Kesehatan memicu reaksi keras dari tokoh ekonomi nasional. Pada Selasa (10/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka melayangkan teguran atau “semprotan” kepada manajemen BPJS Kesehatan. Hal ini dipicu oleh viralnya kasus seorang pasien yang tidak bisa mendapatkan pengobatan darurat karena status kepesertaannya tiba-tiba dinyatakan tidak aktif.

Purbaya menekankan bahwa sinkronisasi data tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien di lapangan.

Esensi Kritik: Administrasi vs Keselamatan Nyawa

Dalam pernyataannya, Purbaya menyoroti bahwa proses pemutakhiran data atau “pembersihan” kepesertaan PBI JKN seharusnya dilakukan tanpa memutus akses layanan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, kegagalan sistem dalam membedakan antara “data yang perlu divalidasi” dan “hak warga untuk sembuh” adalah bentuk kelalaian serius.

Beberapa poin kritik utama yang disampaikan meliputi:

  • Kekakuan Birokrasi: Menolak alasan sistematis jika dampaknya menghambat pelayanan di fasilitas kesehatan.

  • Solusi Jangka Pendek: Mendesak adanya diskresi atau jaminan agar pasien tetap bisa dilayani terlebih dahulu sementara data divalidasi menyusul.

  • Transparansi Sosialisasi: Mengkritik kurangnya pemberitahuan kepada peserta sebelum status mereka dinonaktifkan secara sepihak.

Mendesak Pembenahan Sistem yang Lebih Humanis

Purbaya mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan adalah lembaga penjamin sosial yang memegang amanat besar. Ia meminta agar sistem bridging data antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS diperbaiki secara real-time sehingga tidak ada lagi pasien yang menjadi “korban” dari proses pembersihan data.

“Jangan sampai urusan administrasi membunuh orang. Kalau datanya salah, perbaiki tanpa menghentikan layanannya. Masyarakat sudah bayar lewat pajak, pemerintah sudah siapkan anggaran PBI, jadi tidak ada alasan untuk menolak pasien,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (10/2/2026).

Pernyataan ini diharapkan menjadi pendorong bagi BPJS Kesehatan untuk segera merumuskan protokol darurat bagi peserta PBI yang terkena dampak penonaktifan data saat membutuhkan perawatan medis segera.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/