625174_9dd860f3-fdd3-43f8-8081-07f8c2cbbd52
Tembak Burung Hantu Gudang di Belu NTT, Warga Kini Berurusan dengan Polisi

BELU, NTT – Sebuah tindakan penyalahgunaan senjata angin yang menyasar satwa liar kembali terjadi di wilayah Belu, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga dilaporkan tengah menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menembak seekor burung hantu gudang (Tyto alba) pada Selasa (20/1/2026).

Insiden ini memicu kecaman dari aktivis lingkungan dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai aturan hukum perlindungan satwa di Indonesia.

Kronologi dan Tindakan Kepolisian

Laporan mengenai penembakan burung hantu ini bermula dari informasi warga sekitar yang melihat aksi tersebut. Pihak kepolisian setempat segera bergerak melakukan penyelidikan untuk mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari pelaku.

Penyelidikan polisi difokuskan pada:

  • Legalitas Senjata: Memeriksa izin kepemilikan senjata angin yang digunakan pelaku.

  • Motif Penembakan: Mencari tahu apakah tindakan tersebut dilakukan untuk kesenangan (hobi) atau adanya motif lain.

  • Status Satwa: Memastikan apakah jenis burung hantu tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi atau satwa yang memiliki fungsi ekologis penting di wilayah NTT.

Pentingnya Burung Hantu Gudang bagi Petani

Burung hantu gudang atau Tyto alba dikenal sebagai sahabat petani. Satwa ini merupakan predator alami yang sangat efektif dalam mengendalikan hama tikus di area perkebunan dan gudang penyimpanan hasil tani.

Pemusnahan burung hantu secara ilegal dapat menyebabkan:

  1. Ledakan Hama: Populasi tikus akan meningkat drastis karena hilangnya predator alami.

  2. Kerugian Gagal Panen: Petani di wilayah Belu berisiko mengalami kerugian ekonomi akibat kerusakan tanaman oleh hama.

  3. Ketidakseimbangan Ekosistem: Hilangnya satu mata rantai makanan akan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan lokal di NTT.

Ancaman Hukum bagi Pelanggar

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa setiap bentuk perburuan atau penganiayaan terhadap satwa liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar dapat terancam hukuman penjara hingga denda yang cukup besar.

“Kami mengimbau warga agar tidak sembarangan menembak satwa liar. Selain melanggar hukum, satwa seperti burung hantu ini sangat membantu menjaga keseimbangan alam kita,” ungkap perwakilan kepolisian di Belu, NTT.

Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam beraktivitas dan turut serta menjaga keberagaman hayati yang ada di tanah Timor agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/