69e0689e09dc4
Tegas! Pramono Sebut Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Ada Keputusan Presiden Pindah ke IKN

JAKARTA – Di tengah masifnya pembangunan fisik dan persiapan transisi pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, status hukum Jakarta kerap menjadi perbincangan publik. Menjawab berbagai kebingungan di tengah masyarakat, tokoh politik sekaligus pejabat negara, Pramono, akhirnya memberikan penegasan terkait kedudukan hukum Jakarta saat ini.

Secara konstitusional dan tata negara, ia memastikan bahwa kedudukan Jakarta masih ibu kota resmi Republik Indonesia. Penegasan ini membantah asumsi sebagian pihak yang mengira status ibu kota sudah sepenuhnya berpindah seiring dengan berjalannya pembangunan IKN.

Keppres Menjadi Syarat Mutlak Pemindahan

Pramono menjelaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara tidak terjadi secara otomatis hanya dengan disahkannya Undang-Undang tentang IKN atau berdirinya infrastruktur dasar di Penajam Paser Utara. Ada satu instrumen hukum krusial yang menjadi penentu akhir, yakni Keputusan Presiden (Keppres).

“Secara de jure, payung hukumnya sangat jelas. Selama belum ada Keputusan Presiden pindah ke IKN yang diterbitkan dan ditandatangani secara resmi, maka status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta. Administrasi negara tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus berpijak pada legalitas formal,” terang Pramono.

Keppres inilah yang nantinya akan menjadi tombol peresmian (switch button) bahwa tongkat estafet pusat pemerintahan telah resmi diserahkan dari Jakarta ke IKN.

Jakarta Tetap Menjadi Pusat Pemerintahan dan Ekonomi

Mengingat belum terbitnya regulasi tersebut, seluruh roda pemerintahan pusat, pelayanan kementerian, serta kegiatan kenegaraan secara resmi masih berpusat di Jakarta.

Lebih lanjut, status Jakarta masih ibu kota ini juga memberikan waktu yang lebih leluasa bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun para pelaku bisnis untuk mempersiapkan transisi menuju status baru Jakarta sebagai pusat ekonomi dan kota global ( global city) di masa depan.

“Transisi ini dilakukan secara bertahap dan sangat hati-hati. Kita tidak ingin ada kekosongan hukum atau disrupsi pelayanan publik. Jakarta masih memegang peran sentralnya,” tambahnya.

Menanti Momentum Tepat dari Presiden

Saat ini, publik dan jajaran birokrasi terus menanti kapan Presiden akan secara resmi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Keputusan ini dinilai akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur vital, fasilitas dasar, serta ekosistem pemerintahan di IKN agar benar-benar siap beroperasi penuh dan melayani negara.

Hingga dokumen sakti itu terbit, Jakarta tetaplah Daerah Khusus Ibu Kota kebanggaan Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/