JAKARTA – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memantik diskursus panas di kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Draft aturan baru ini dinilai memuat sejumlah pasal yang secara signifikan memperluas ruang gerak dan kekuasaan korps Bhayangkara. Merespons potensi ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, sejumlah pakar ingatkan RUU Polri jangan hanya perkuat wewenang tapi juga batasi kewenangan tersebut dengan sistem pengawasan yang rigid dan independen.
Pemberian kewenangan yang terlampau luas tanpa diimbangi oleh mekanisme kontrol yang kuat dinilai dapat membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lapangan.
Urgensi Mekanisme Checks and Balances
Sejarah reformasi 1998 telah memandatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan yang humanis. Para ahli hukum tata negara dan pegiat HAM mengkhawatirkan bahwa ekspansi kewenangan—seperti di ranah intelijen, siber, hingga penyadapan—dapat mengembalikan watak militeristik jika tidak dikawal ketat.
“Pemberian wewenang baru dalam merespons kejahatan modern memang diperlukan, namun harus ada garis batas yang jelas. Teguran agar pembuat undang-undang dan pakar ingatkan RUU Polri jangan hanya perkuat wewenang tapi juga batasi adalah prinsip dasar dari checks and balances. Harus ada lembaga eksternal yang kuat untuk memastikan polisi tidak bertindak melampaui batas konstitusi,” urai seorang pakar hukum tata negara dari universitas terkemuka di Jakarta menyoroti polemik regulasi tersebut.
Tiga Catatan Kritis dari Koalisi Masyarakat Sipil
Dalam membedah draf RUU Polri, para akademisi dan koalisi masyarakat sipil merumuskan setidaknya tiga poin krusial yang mutlak harus direvisi atau diperjelas oleh panitia kerja (Panja) DPR:
-
Regulasi Penyadapan dan Intelijen: Kewenangan untuk melakukan penyadapan atau tindakan intelijen keamanan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada izin tertulis dari pengadilan (mekanisme peradilan) guna melindungi hak privasi warga negara dari potensi represi.
-
Penguatan Lembaga Pengawas Eksternal: Jika wewenang Polri ditambah, maka kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus diperkuat. Kompolnas tidak boleh sekadar menjadi pemberi rekomendasi, tetapi harus memiliki kewenangan penyelidikan mandiri atas dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh oknum aparat.
-
Cegah Tumpang Tindih (Overlapping) Kewenangan: RUU ini harus merinci batasan yurisdiksi agar tugas Polri tidak berbenturan atau tumpang tindih dengan institusi penegak hukum lain, seperti KPK, Kejaksaan, maupun kementerian terkait di ranah keamanan siber.
Mengawal Muruah Kepolisian yang Demokratis
Publik mendesak agar proses pembahasan RUU Polri di Senayan dilakukan secara transparan dan partisipatif, tidak terburu-buru, serta mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Kepolisian yang profesional, modern, dan tepercaya (Promoter) hanya bisa dibentuk melalui regulasi yang menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan mutlak terhadap hak-hak sipil warganya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















