6944ed9e2dd8c
KPK Bidik Aliran Uang Panas! Usut Dugaan Setoran Perusahaan PJK3 ke Oknum Pegawai Kemenaker

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manuver penting dalam pemberantasan korupsi di sektor birokrasi. Pada Rabu (25/2/2026), KPK mengonfirmasi tengah melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan aliran uang dari perusahaan Penyelenggara Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) kepada sejumlah oknum pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat dan temuan intelijen mengenai adanya praktik pemberian imbalan ilegal terkait proses pengawasan, lisensi, maupun sertifikasi yang dikelola oleh kementerian tersebut.

Mengenal PJK3 dan Celah Korupsi yang Diincar

PJK3 adalah perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam memberikan jasa di bidang K3, mulai dari pemeriksaan teknis alat, pelatihan, hingga konsultasi. Mengingat peran PJK3 yang sangat vital dalam menjamin standar keselamatan kerja nasional, proses perizinan dan penunjukannya oleh Kemenaker menjadi area yang sangat rawan akan praktik “pelicin”.

Poin-poin utama dalam pengusutan KPK:

  • Modus Operandi: Diduga terdapat setoran rutin atau kickback dari perusahaan PJK3 agar mendapatkan kemudahan dalam perpanjangan surat penunjukan atau kelancaran proses audit teknis.

  • Aliran Dana: Penyidik KPK sedang menelusuri transaksi keuangan, baik melalui perbankan maupun pemberian secara tunai yang melibatkan akun-akun milik pegawai Kemenaker.

  • Pemeriksaan Saksi: Sejumlah direksi perusahaan PJK3 dan pejabat eselon di Kemenaker dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Komitmen Bersih-Bersih Birokrasi Ketenagakerjaan”

KPK menekankan bahwa pengawasan di sektor ketenagakerjaan sangat penting karena berdampak langsung pada nyawa dan keselamatan pekerja Indonesia. Jika sertifikasi K3 bisa “dibeli”, maka standar keselamatan di lapangan dipertaruhkan.

“Kami sedang mendalami bukti-bukti terkait aliran uang tersebut. Kami ingin memastikan bahwa fungsi pengawasan K3 di Kemenaker berjalan secara objektif, bukan karena adanya imbalan. Setiap rupiah yang mengalir secara ilegal dari PJK3 ke pegawai negara akan kami tindak tegas,” ungkap perwakilan juru bicara KPK, Rabu (25/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/