689316e0c35ac
Perlawanan Jilid Dua: Tersangka e-KTP Paulus Tannos Kembali "Menantang" KPK Lewat Praperadilan

JAKARTA – Perburuan panjang terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan hukum. Meskipun saat ini tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura, Paulus Tannos kembali melakukan manuver dengan mengajukan gugatan praperadilan (jilid dua) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah hukum ini terdaftar resmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026), sebagai bentuk “tantangan” terbuka terhadap keabsahan status tersangka yang disandangnya.

Detail Gugatan: Menguji Sah Tidaknya Status Tersangka

Gugatan terbaru ini teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL. Dalam petitumnya, pihak Paulus Tannos meminta hakim untuk meninjau kembali prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Beberapa poin penting terkait perlawanan hukum ini:

  • Upaya Kedua: Sebelumnya, pada Desember 2025, gugatan praperadilan Paulus terkait penangkapannya telah ditolak hakim karena dinilai error in objecto dan prematur.

  • Jadwal Sidang: Sidang perdana untuk gugatan jilid dua ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.

  • Status di Luar Negeri: Paulus saat ini masih berada di Singapura dan sedang menjalani persidangan ekstradisi guna pemulangannya ke Indonesia.

KPK: “Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi”

Merespons langkah tersebut, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut. Lembaga antirasuah ini juga memastikan bahwa proses hukum di dalam negeri tidak akan mengganggu upaya pemulangan Paulus Tannos yang sedang berjalan di otoritas Singapura.

Rekam Jejak Pelarian Sang Buronan

Sebagai pengingat, Paulus Tannos sempat menjadi buron selama bertahun-tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019. Ia bahkan sempat berganti identitas sebelum akhirnya berhasil terdeteksi dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

“Kami menghormati hak hukum tersangka, namun substansi perkara tetap berjalan. Kami fokus membawa yang bersangkutan kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Masyarakat kini menanti apakah “tantangan” hukum kali ini akan membuahkan hasil bagi Paulus, atau justru semakin memperkuat jeratan hukum KPK terhadap para pelaku korupsi yang mencoba menghindar dari keadilan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/