62672653d6207
Uni Eropa Bidik Pelabuhan Indonesia! Curigai Adanya Transaksi Minyak Rusia, Sanksi Bayangi Industri Maritim?

BRUSSEL / JAKARTA – Tensi diplomatik antara Uni Eropa (UE) dan Indonesia kembali memanas di sektor energi. Pada Kamis (19/2/2026), dilaporkan bahwa Uni Eropa sedang melakukan investigasi dan pengawasan terhadap sejumlah pelabuhan di Indonesia. Kecurigaan muncul bahwa pelabuhan-pelabuhan tersebut dijadikan titik transit atau ship-to-ship (STS) transfer untuk minyak asal Rusia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk memastikan efektivitas sanksi internasional terhadap Rusia, yang dilarang menjual minyak di atas harga tertentu (price cap) atau ke wilayah yang masuk dalam daftar blokade mereka.

Modus “Ship-to-Ship” dan Rebranding Minyak

Uni Eropa menduga adanya praktik pemindahan muatan minyak di tengah laut atau di pelabuhan-pelabuhan strategis Indonesia guna mengaburkan asal-usul komoditas tersebut. Minyak yang masuk ke Indonesia diduga “berganti identitas” sebelum dikirim kembali ke pasar global guna menghindari deteksi radar sanksi Barat.

Beberapa poin yang memicu kecurigaan Uni Eropa meliputi:

  • Lonjakan Aktivitas Tanker: Adanya peningkatan jumlah kapal tanker asing yang berlabuh di titik-titik yang tidak biasa.

  • Ketidaksesuaian Data Logistik: Adanya selisih antara data impor minyak mentah dengan output olahan yang diekspor kembali.

  • Risiko Sanksi Sekunder: Uni Eropa memberikan sinyal akan menerapkan sanksi sekunder bagi entitas atau pelabuhan yang terbukti membantu pelarian sanksi Rusia.

“Prinsip Bebas Aktif di Tengah Tekanan Global”

Pemerintah Indonesia secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia bersifat Bebas Aktif. Namun, di mata Uni Eropa, kemandirian dalam mencari sumber energi yang lebih murah (seperti dari Rusia) tidak boleh bertabrakan dengan aturan main sanksi internasional yang mereka tetapkan.

“Kami mengamati dengan seksama pergerakan logistik minyak di kawasan Asia Tenggara. Pelabuhan yang memberikan fasilitas bagi minyak yang melanggar sanksi internasional akan menghadapi konsekuensi serius dalam hubungan dagang dengan Uni Eropa,” ungkap perwakilan diplomatik Uni Eropa, Kamis (19/2/2026).

Pihak otoritas pelabuhan Indonesia sendiri menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku dan tetap mengedepankan kedaulatan ekonomi nasional.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/