wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-1771531633340_169
Siap-Siap Patah Hati Anak Skena! Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan BNN untuk Larang Total Vape

JAKARTA – Industri rokok elektrik (vape) di Tanah Air tampaknya harus bersiap menghadapi badai regulasi yang paling dahsyat. Memasuki hari Rabu (8/4/2026), wacana pelarangan peredaran vape tak lagi sekadar desas-desus. Pimpinan Komisi III DPR RI secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan radikal yang dilemparkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bagi sebagian orang, wacana pelarangan vape mungkin sering dikaitkan dengan isu kesehatan paru-paru semata. Namun, kacamata yang dipakai oleh BNN dan Komisi III DPR kali ini jauh lebih gawat: Darurat Narkoba Cair.

Dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Kepala BNN memaparkan fakta mengerikan di lapangan. Modus operandi sindikat narkotika kini semakin canggih. Mereka memanfaatkan tren rokok elektrik di kalangan milenial dan Gen Z untuk menyusupkan narkoba jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dilarutkan ke dalam botol liquid vape. Karena bentuknya cairan dan aromanya menyerupai liquid pada umumnya (seperti buah atau creamy), peredaran narkoba cair ini menjadi sangat sulit dideteksi oleh aparat dan orang tua.

“Kita tidak bisa kompromi soal masa depan generasi bangsa. Kalau mediumnya (vape) terbukti menjadi alat yang sangat rawan dan masif digunakan untuk menyamarkan narkoba, maka kami di Komisi III sepakat dengan Kepala BNN agar ini dilarang saja,” tegas salah satu pimpinan Komisi III DPR.

Tentu saja, lampu hijau dari DPR untuk wacana pelarangan ini memicu perdebatan panas di ruang publik. Di satu sisi, langkah pencegahan peredaran narkoba memang wajib didukung penuh. Namun di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik dan jutaan vapers (pengguna vape) merasa dirugikan.

Pelaku industri berargumen bahwa melarang total vape sama saja mematikan roda ekonomi UMKM dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Mereka menuntut agar pendekatannya adalah pengetatan pengawasan hukum, bukan pelarangan secara membabi buta.

Akankah wacana di awal April 2026 ini segera diketok palu menjadi undang-undang? Jika ya, era ngebul rasa strawberry di coffee shop mungkin akan segera menjadi kenangan!\

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/