JAKARTA SELATAN – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memanas. Pada Jumat (20/2/2026), agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap penyampaian tuntutan.
Pihak pemohon secara tegas meminta hakim untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, sekaligus menuntut ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis, yakni $Rp 100 \text{ Miliar}$.
Poin Gugatan: Prosedur hingga Rehabilitasi Nama Baik
Dalam argumennya, tim hukum Eks Kajari HSU menilai bahwa KPK telah melakukan tindakan yang melampaui wewenang dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka. Tuntutan ganti rugi tersebut diklaim sebagai bentuk kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita selama proses hukum berjalan.
Beberapa poin krusial dalam gugatan ini meliputi:
-
Validitas Alat Bukti: Pemohon meragukan kecukupan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi.
-
Ganti Rugi Fantastis: Angka $Rp 100 \text{ Miliar}$ diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas rusaknya reputasi dan karir pemohon sebagai aparat penegak hukum.
-
Rehabilitasi Nama: Meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
“Hak Warga Negara untuk Melawan”
Gugatan praperadilan ini menjadi ujian bagi profesionalisme KPK dalam menangani perkara yang melibatkan oknum penegak hukum. Di sisi lain, nilai ganti rugi yang mencapai ratusan miliar seringkali dinilai publik sebagai langkah “psikologis” untuk menekan balik lembaga penegak hukum.
“Kami menganggap penetapan tersangka ini dipaksakan dan prematur. Klien kami telah dirugikan secara luar biasa, baik secara karir maupun psikologis. Angka $Rp 100 Miliar adalah representasi dari hilangnya kehormatan yang telah dibangun selama puluhan tahun di kejaksaan,” tegas kuasa hukum pemohon, Jumat (20/2/2026).
Pihak KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















