Jakarta – Pemerintah memberikan penjelasan mengenai penempatan manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang tidak selalu berada di wilayah sesuai domisilinya.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah informasi mengenai penempatan manajer Kopdes beredar di media sosial. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan tidak semata-mata didasarkan pada alamat domisili, tetapi mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memastikan operasional koperasi dapat berjalan.
Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah faktor kedekatan dengan lokasi koperasi serta kesiapan calon manajer untuk menjalankan tugas. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap Kopdes dapat memiliki pengelola yang mampu menjalankan kegiatan usaha dan administrasi koperasi.
Penempatan manajer Kopdes merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai lembaga ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Manajer memiliki peran dalam membantu pengelolaan kegiatan koperasi serta memastikan berbagai unit usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026. Pemerintah terus melakukan proses penempatan untuk memenuhi kebutuhan pengelola koperasi di berbagai daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah menilai penempatan manajer Kopdes di luar wilayah domisili tidak secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penempatan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























