698055bf0b2cc
Pemerintah Turun Tangan! Mendiktisaintek Pastikan Korban Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan Penuh

JAKARTA – Reaksi publik yang merasa tak puas dengan sanksi “sekadar minta maaf” pada kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (15/4/2026), pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengambil sikap tegas untuk mengintervensi penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan nasional ini.

Mendiktisaintek dalam pernyataan resminya memberikan jaminan mutlak yang selama ini menjadi kekhawatiran terbesar para penyintas kekerasan seksual di lingkungan kampus: keamanan dan perlindungan akademik.

Pemerintah memastikan bahwa para korban tidak akan mengalami intimidasi, ancaman akademis, atau perlakuan victim-blaming (menyalahkan korban) dari pihak mana pun di dalam kampus setelah membongkar skandal grup chat mesum yang berisi 16 mahasiswa pria tersebut. Selain itu, kementerian juga mendesak pihak rektorat untuk menyediakan fasilitas pendampingan psikologis profesional yang ditanggung sepenuhnya oleh institusi, guna memulihkan trauma yang dialami para mahasiswi.

Langkah strategis di pertengahan April 2026 ini patut diapresiasi sebagai wujud nyata kehadiran negara. Intervensi Mendiktisaintek sekaligus menjadi teguran keras bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di seluruh perguruan tinggi. Satgas tidak boleh direduksi perannya hanya sebagai “badan mediasi” yang mengedepankan jalur kekeluargaan atau permintaan maaf belaka.

Tindakan pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal di ruang digital, adalah pelanggaran berat yang mencederai muruah pendidikan. Oleh karena itu, Kemendiktisaintek juga mengisyaratkan akan terus memantau proses penjatuhan sanksi administratif yang proporsional bagi ke-16 pelaku, mulai dari skorsing panjang hingga sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) bagi aktor intelektual di dalam grup tersebut.

Kabar Pelita akan terus berdiri di garis terdepan untuk mengawal kasus ini. Ruang aman bagi perempuan di institusi pendidikan bukanlah sebuah privilese yang harus dinegosiasikan, melainkan hak asasi yang wajib dipenuhi. Kampus harus bersih dari benih-benih predator!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/