Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan. Lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum turut mengusut korporasi, pemodal, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner yang terbukti memiliki keterkaitan dengan karhutla.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab tidak terlepas dari proses hukum. Menurutnya, pemerintah perlu mengungkap pihak yang berada di balik kebakaran, termasuk perusahaan yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam karhutla.
Komnas HAM mencatat Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah Polda sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Namun, proses hukum dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dan pemodal. Pemeriksaan dapat mencakup kepentingan serta aliran transaksi yang berkaitan dengan dugaan pembakaran.
Komnas HAM juga menyoroti dampak karhutla terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti mengabaikan kewajibannya.
Selain penindakan, Komnas HAM meminta pemerintah membuka informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status lahan, dan perkembangan proses hukum agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























