Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih banyak paket layanan internet seluler yang belum sepenuhnya mengikuti aturan kuota internet yang melindungi sisa kuota pelanggan. Temuan tersebut muncul dalam evaluasi terhadap penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota internet.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan yang telah membayar layanan tetapi masih memiliki kuota tersisa.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang operator menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Perlindungan sisa kuota dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, serta mekanisme perlindungan sisa kuota kepada pelanggan.
Komdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan hak pelanggan terpenuhi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























