JAKARTA – Teka-teki di balik kematian tragis diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru, akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut pada Jumat (9/1/2026).
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan serangkaian proses investigasi mendalam yang melibatkan ahli forensik, olah TKP digital, hingga pemeriksaan saksi-saksi kunci selama beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan Hasil Autopsi dan Olah TKP
Direskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi komprehensif dari tim kedokteran forensik, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun keterlibatan pihak luar dalam kematian korban.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini. Oleh karena itu, penyelidikan resmi kami hentikan demi kepastian hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Fokus pada Fakta Medis
Penyelidikan ilmiah (Scientific Crime Investigation) menunjukkan bahwa penyebab kematian korban murni berkaitan dengan kondisi medis internal yang dialaminya. Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan tidak menemukan adanya pergerakan orang asing atau aktivitas mencurigakan sesaat sebelum korban ditemukan tutup usia.
Pihak keluarga korban dilaporkan telah menerima penjelasan mendalam dari penyidik mengenai hasil akhir ini. Dengan keluarnya pernyataan resmi ini, berbagai spekulasi yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya dugaan kejahatan internasional atau konspirasi terkait profesi korban terpatahkan.
Dukungan dari Kementerian Luar Negeri
Pihak Kemlu sendiri mengapresiasi kerja profesional kepolisian dalam mengungkap fakta kematian salah satu putra terbaiknya. Arya Daru dikenal sebagai diplomat yang berdedikasi tinggi, dan penghentian kasus ini diharapkan bisa memberikan ketenangan bagi keluarga serta rekan kerja yang ditinggalkan.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menghormati privasi keluarga almarhum dan tidak lagi menyebarkan narasi-narasi yang tidak berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























