YOGYAKARTA – Menanggapi simpang siur informasi di tengah masyarakat, pemerintah melalui otoritas kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (7/2/2026) memberikan klarifikasi resmi. Informasi yang menyebutkan bahwa penonaktifan massal peserta PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran) disebabkan oleh efisiensi atau pemotongan anggaran negara dinyatakan sebagai informasi yang tidak benar (Hoaks).
Langkah penonaktifan tersebut murni merupakan bagian dari prosedur teknis pemutakhiran data agar subsidi jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Fakta di Balik Penonaktifan: Bukan Masalah Uang, Tapi Data
Berdasarkan penelusuran fakta, pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk jaminan kesehatan bagi warga prasejahtera di DIY tetap tersedia dan mencukupi. Penonaktifan yang terjadi merupakan konsekuensi dari:
-
Sinkronisasi DTKS: Penyesuaian dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru untuk memastikan tidak ada warga mampu yang tetap menerima bantuan iuran.
-
Padan Data NIK: Penonaktifan bagi data peserta yang NIK-nya belum tervalidasi atau tidak padan dengan data kependudukan di Disdukcapil.
-
Pembersihan Rutin: Penghapusan kepesertaan bagi warga yang telah meninggal dunia atau pindah segmen kepesertaan (misalnya menjadi karyawan perusahaan).
Apa yang Harus Dilakukan Warga DIY?
Bagi warga DIY yang merasa status PBI JKN-nya tiba-tiba tidak aktif, pemerintah mengimbau untuk tidak panik dan tidak mudah terprovokasi isu anggaran. Langkah yang dapat dilakukan adalah:
-
Cek Status DTKS: Melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke Dinas Sosial setempat.
-
Validasi NIK: Memastikan data kependudukan di Kelurahan/Kecamatan sudah sesuai.
-
Prosedur Re-Aktivasi: Jika masih masuk kategori tidak mampu, warga dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui mekanisme yang ada di Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada pengurangan anggaran untuk PBI JKN di DIY. Yang kami lakukan adalah perbaikan data agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak terhambat haknya karena kuotanya dipakai oleh data yang sudah tidak valid,” tegas otoritas terkait di Yogyakarta, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

![[CEK FAKTA] Hoaks: Habiburokhman Sebut Gibran Mirip Nabi Yusuf, Ini Fakta Sebenarnya!](https://binarnesia.com/wp-content/uploads/2026/02/697739574164e.jpg)

















