wp-17189275894842695162910621237992
Hati-hati "Zonk"! DPRD Bekasi Desak Disdagperin Sidak Parcel Lebaran 2026 Guna Cegah Barang Kedaluwarsa

BEKASI – Minggu pagi, 8 Maret 2026, suasana di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi sudah mulai diramaikan oleh deretan parcel yang ditumpuk rapi. Sayangnya, antusiasme warga untuk berbelanja hantaran lebaran sering kali dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk “membersihkan” gudang mereka dari stok makanan yang hampir atau bahkan sudah melewati masa kedaluwarsa. Menanggapi potensi kerugian konsumen ini, jajaran legislatif Kota Bekasi meminta instansi terkait untuk tidak kecolongan dan segera melakukan pengawasan ketat.

DPRD menekankan bahwa pengecekan manual oleh konsumen sering kali sulit dilakukan pada produk parcel karena kemasannya yang tertutup rapat oleh plastik wrap dan perekat yang kuat. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah melalui sidak pasar menjadi sangat krusial sebagai filter keamanan pangan bagi masyarakat Bekasi di tahun 2026 ini.

Modus Barang “Hampir Mati” di Dalam Keranjang Cantik

Berdasarkan laporan dan temuan di tahun-tahun sebelumnya, modus yang paling sering ditemukan adalah menaruh produk dengan masa kedaluwarsa pendek di bagian tengah atau bawah tumpukan parcel agar tidak terlihat dari luar. Di tahun 2026, di tengah kenaikan harga bahan pokok akibat dinamika global, godaan bagi oknum pedagang untuk melakukan kecurangan demi menekan kerugian stok lama diprediksi akan meningkat.

DPRD Bekasi meminta Disdagperin untuk fokus pada beberapa titik pengawasan:

  • Pusat Perbelanjaan Modern: Memastikan manajemen ritel melakukan quality control ketat pada setiap paket hantaran yang mereka pajang.

  • Pasar Tradisional dan Toko Kelontong: Mengingat banyak warga yang memesan parcel kustom di pasar tradisional dengan harga lebih miring namun minim pengawasan.

  • Produk Tanpa Label BPOM: Mewaspadai masuknya produk makanan impor atau olahan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin edar resmi.

  • Kondisi Fisik Kemasan: Produk kaleng yang penyok atau kemasan plastik yang bocor harus segera ditarik dari peredaran karena berisiko terkontaminasi bakteri.

Kedaulatan Konsumen di Atas Keuntungan Dagang

Legislatif mengingatkan bahwa perlindungan konsumen adalah amanat undang-undang. Di tahun 2026 yang menuntut transparansi tinggi, Disdagperin diharapkan tidak hanya sekadar menyita barang, tetapi juga memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi pedagang yang terbukti sengaja menjual produk berbahaya dalam kemasan parcel.

Selain sidak fisik, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi masif kepada warga agar menjadi pembeli yang cerdas. Masyarakat diimbau untuk meminta jaminan kepada penjual bahwa barang yang ada di dalam parcel memiliki masa kedaluwarsa minimal 6 bulan ke depan.

“Jangan Kasih Celah Buat Oknum yang Mau ‘Cuci Gudang’ Pakai Nyawa Orang”

DPRD berharap sidak ini bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebelum puncak arus belanja lebaran dimulai.

“Parcel itu simbol kasih sayang dan silaturahmi, jangan sampai berubah jadi petaka buat perut orang lain. Kami minta Disdagperin segera gerak cepat, jangan tunggu ada laporan keracunan baru sidak. Di tahun 2026 ini, kita pengen warga Bekasi bisa merayakan lebaran dengan tenang tanpa rasa was-was. Kalau ada pedagang yang main-main sama tanggal kedaluwarsa, kami minta tindak tegas tanpa ampun!” ungkap anggota DPRD Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).

(binarnesia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/