69b2bd4b1b0a3
Bantah Isu Intimidasi, TNI AD Angkat Suara Beri Klarifikasi Soal Penertiban Rumah di Lenteng Agung

JAKARTA – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh potongan video yang memperlihatkan ketegangan dalam proses pengosongan hunian di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Narasi liar yang menyertai video tersebut sempat memojokkan aparat, menuding adanya tindakan represif. Merespons bola liar ini, pada Selasa (7/4/2026), pihak TNI Angkatan Darat (AD) langsung mengambil langkah cepat dengan merilis klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya, pihak penerangan TNI AD membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa penertiban rumah-rumah tersebut dilakukan secara paksa, penuh intimidasi, apalagi menggunakan pendekatan kekerasan. Institusi militer matra darat ini menegaskan bahwa langkah pengosongan tersebut murni merupakan upaya penertiban aset barang milik negara (BMN) yang memang secara hukum terdaftar sebagai inventaris kekayaan instansi.

Lebih lanjut, TNI AD mengklarifikasi bahwa proses ini sama sekali bukan operasi “sapu bersih” yang dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sosialisasi, dialog kekeluargaan, hingga pelayangan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga telah diberikan jauh-jauh hari agar para penghuni memiliki waktu untuk bersiap dan memindahkan barang-barang mereka,” jelas perwakilan instansi dalam rilis tersebut.

Meski demikian, dari kacamata warga yang terdampak, proses penertiban—meskipun berstatus legal—tetap saja menyisakan trauma dan beban psikologis yang berat. Kehilangan tempat bernaung yang mungkin sudah ditempati selama puluhan tahun jelas bukan perkara mudah. Beberapa warga mengaku masih berharap adanya kebijakan ganti rugi (kerahiman) atau relokasi yang lebih manusiawi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Kasus di Lenteng Agung pada awal April 2026 ini kembali membuka mata kita tentang rumitnya benang kusut sengketa lahan antara aset negara dan permukiman sipil yang sudah berlangsung lintas generasi.

Kini, publik berharap proses lanjutan pasca-penertiban dapat dilakukan dengan cara yang lebih soft (lembut) dan mengedepankan asas kemanusiaan. Hukum memang harus ditegakkan untuk mengamankan aset negara, namun nasib warga sipil yang tergusur juga tidak boleh diabaikan begitu saja oleh negara.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/