Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan baru impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) tidak berlaku bagi perusahaan swasta. Skema tersebut difokuskan pada pengadaan energi yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero).
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, badan usaha swasta tetap dapat mengelola kegiatan impor secara mandiri sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, perubahan kebijakan pemerintah tidak serta-merta mengharuskan perusahaan swasta menggunakan jalur pengadaan melalui Lemigas.
Perubahan mekanisme impor ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menata ulang proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG yang sebelumnya dilakukan Pertamina melalui mekanisme tender antarbadan usaha.
Dalam skema baru, Lemigas yang ditugaskan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) akan menjalankan pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G) serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B). Pertamina nantinya membeli komoditas energi melalui mekanisme tersebut.
Bahlil mengatakan implementasi kebijakan belum berjalan sepenuhnya karena masih membutuhkan masa transisi dan konsolidasi bersama Pertamina. Ia juga memastikan mekanisme pengadaan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah berharap perubahan ini dapat memperbaiki kepastian pasokan energi nasional. Meski demikian, penerapan skema baru masih menunggu kesiapan teknis dan penyelesaian proses transisi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























