699e7cc200b15
Kasus Tragis Sukabumi! Polisi Tetapkan Ibu Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah hingga Tewas

SUKABUMI, JAWA BARAT – Tabir gelap di balik kematian tragis seorang bocah di Sukabumi akhirnya terkuak. Pada Rabu (25/2/2026), pihak kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka utama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk hasil otopsi dan keterangan saksi-saksi kunci di lingkungan sekitar rumah korban.

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah sebelumnya korban dilaporkan meninggal secara tidak wajar dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.

Investigasi dan Bukti yang Mengarah pada Tersangka

Pihak kepolisian melakukan pendalaman intensif sejak laporan pertama diterima. Kecurigaan muncul karena adanya perbedaan keterangan antara laporan awal tersangka dengan fakta-fakta medis yang ditemukan oleh tim forensik.

Beberapa poin krusial dalam penetapan tersangka ini:

  • Hasil Otopsi: Ditemukan adanya luka akibat benda tumpul yang menjadi penyebab utama kematian korban.

  • Keterangan Saksi: Tetangga korban sempat mendengar suara keributan dan tangisan di waktu-waktu yang bersesuaian dengan perkiraan waktu kejadian.

  • Inkonsistensi Pernyataan: Tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa di tahap awal penyelidikan.

  • Alat Bukti: Polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah korban yang diduga digunakan saat penganiayaan terjadi.

“Perlindungan Anak Adalah Harga Mati”

Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak setempat mengecam keras tindakan ini. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi almarhum.

“Kami telah resmi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang ada, terdapat unsur kesengajaan dalam melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak di bawah umur. Ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak,” tegas perwakilan kepolisian Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/