695e3c1d9bab0
Tragedi di Tual! Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Yusril: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

TUAL, MALUKU – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mengguncang rasa keadilan publik. Pada Minggu (22/2/2026), dilaporkan seorang pelajar di Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob.

Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh hukum nasional, Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan bahwa seragam militer atau kepolisian tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari jeratan hukum.

Kronologi dan Respons Tegas Pemerintah

Dugaan penganiayaan ini bermula dari sebuah insiden di lapangan yang berujung pada tindakan represif oknum aparat. Korban yang masih berstatus pelajar tidak mampu bertahan setelah menerima kekerasan fisik yang fatal.

Merespons peristiwa ini, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan tegas bahwa pemerintah akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan tidak akan ada “privilese” bagi siapa pun yang melanggar hak asasi manusia, terlebih hingga menyebabkan kematian.

Poin-poin utama dalam kasus ini:

  • Proses Investigasi: Tim internal Polri dan Propam telah diterjunkan ke Tual untuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terduga pelaku.

  • Autopsi Korban: Langkah medis sedang ditempuh untuk memastikan penyebab pasti kematian guna memperkuat alat bukti di persidangan.

  • Kondisi Keamanan: Pimpinan daerah setempat diimbau untuk meredam kemarahan massa agar tidak terjadi konflik horizontal yang lebih luas.

“Keadilan Harus Tegak, Tanpa Pengecualian”

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa di Tual. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Jika terbukti ada penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana maupun kode etik,” tegas Yusril Ihza Mahendra, Minggu (22/2/2026).

Langkah cepat kepolisian dalam memproses anggotanya sendiri kini ditunggu oleh masyarakat sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam berbenah diri.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/