JAKARTA – Perdebatan mengenai taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasuki babak baru. Pada Senin (16/2/2026), publik disuguhkan dengan wacana besar mengenai rencana mengembalikan UU KPK ke versi lama (sebelum revisi tahun 2019). Langkah ini memicu reaksi beragam, mulai dari pimpinan KPK saat ini hingga para eks penyidik yang dulu memilih hengkang pasca-revisi.
Banyak pihak menilai bahwa pengembalian UU ke versi lama adalah “obat” paling mujarab untuk memulihkan independensi lembaga yang dianggap kian merosot dalam beberapa tahun terakhir.
Dua Sudut Pandang: Antara Harapan dan Realita
Pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi ini menyoroti beberapa poin krusial yang selama ini dianggap menjadi penghambat gerak KPK:
-
Status Kepegawaian: Perdebatan mengenai status pegawai KPK sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dianggap mengurangi independensi.
-
Dewas (Dewan Pengawas): Peran Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai birokratis oleh para mantan penyidik.
-
Status Lembaga: Posisi KPK dalam rumpun eksekutif yang dianggap rentan intervensi politik.
“Jangan Sekadar Romantisme Masa Lalu”
Para pimpinan KPK saat ini menekankan bahwa apa pun versinya, yang terpenting adalah kemauan politik (political will) dari pemerintah dan DPR untuk benar-benar menguatkan pemberantasan korupsi. Sementara itu, para eks penyidik secara tegas menyatakan bahwa pengembalian ke versi lama adalah harga mati jika ingin KPK kembali disegani.
“Mengembalikan UU ke versi lama adalah langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir. Tanpa independensi penuh, KPK hanya akan menjadi macan ompong,” tegas salah satu eks penyidik senior, Senin (16/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















