JAKARTA SELATAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak lebih padat dari biasanya pada Selasa (24/2/2026). Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terlihat hadir secara personal untuk mengikuti jalannya sidang perdana praperadilan yang ia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang didalami oleh KPK. Dengan hadir langsung, Yaqut ingin menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum sekaligus mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh penyidik.
Poin Gugatan: Menguji Keabsahan Status Tersangka
Dalam persidangan, pihak pemohon (Yaqut) melalui tim hukumnya mencecar poin-poin terkait prosedur formal yang dilakukan KPK sebelum menetapkan status tersangka. Kehadiran Yaqut di ruang sidang memberikan tekanan simbolis bahwa ia menuntut transparansi total.
Beberapa poin utama dalam persidangan hari ini:
-
Uji Alat Bukti: Tim hukum mempertanyakan kecukupan “dua alat bukti permulaan” yang digunakan KPK.
-
Prosedur Administrasi: Menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
-
Hak Asasi Pemohon: Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menguji keadilan atas status hukum yang disematkan kepadanya.
-
Kesiapan Menghadapi: Kehadiran fisik Yaqut menunjukkan komitmennya untuk mengikuti jalur hukum yang tersedia secara terhormat.
“Bentuk Tanggung Jawab dan Uji Keadilan”
Meskipun suasana sidang sempat tegang, Yaqut tetap tampak tenang mengikuti setiap rangkaian argumen dari tim hukumnya maupun jawaban dari perwakilan KPK. Baginya, praperadilan adalah instrumen sah yang disediakan konstitusi untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
“Saya hadir di sini sebagai warga negara yang ingin mencari keadilan. Saya menghargai KPK, namun saya juga memiliki hak untuk menguji apakah proses yang dilakukan terhadap saya sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku atau tidak,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2/2026).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan kehadiran saksi ahli dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah gugatan ini akan dikabulkan atau ditolak oleh hakim tunggal.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















