rapatdprdkotabekasisyalpalestina
Transparansi Harga Mati! Perda Baru Wajibkan Pemkot Bekasi Lampirkan Analisis Kelayakan Sebelum Suntik Modal BUMD

BEKASI – Selama bertahun-tahun, penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sering kali menjadi sorotan tajam karena dianggap kurang transparan dan minim return on investment (ROI) yang jelas. Namun, pada Minggu (8/3/2026), DPRD Kota Bekasi memberikan jawaban tegas dengan mengesahkan Perda Penyertaan Modal yang jauh lebih ketat. Mulai saat ini, Pemkot Bekasi tidak bisa lagi hanya sekadar mengajukan angka nominal anggaran; mereka wajib membedah potensi keuntungan dan risiko melalui dokumen analisis kelayakan investasi yang komprehensif.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditanamkan pada BUMD—seperti PDAM Tirta Patriot, Bank Bekasi, hingga PD Migas—benar-benar memberikan manfaat nyata, baik secara finansial (dividen) maupun pelayanan publik. Di tahun 2026 ini, di mana efisiensi anggaran menjadi kunci di tengah dinamika ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat memutus rantai BUMD yang hanya menjadi “beban” APBD tanpa kontribusi balik yang signifikan.

Apa Saja yang Harus Dilampirkan?

Dalam aturan baru ini, analisis kelayakan investasi yang diminta harus mencakup profil risiko, proyeksi keuntungan jangka pendek dan panjang, hingga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat Bekasi. DPRD ingin memastikan bahwa BUMD yang mendapatkan modal tambahan memiliki rencana bisnis (business plan) yang masuk akal dan kompetitif. Tanpa dokumen tersebut, usulan penyertaan modal dipastikan akan “mental” di meja pembahasan legislatif.

DPRD menekankan beberapa poin krusial dalam penerapan Perda ini:

  • Akuntabilitas Publik: Masyarakat berhak tahu mengapa uang pajaknya digunakan untuk mendanai unit bisnis tertentu.

  • Profesionalisme BUMD: Mendorong jajaran direksi BUMD untuk bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar menunggu subsidi pemerintah.

  • Mitigasi Kerugian: Mencegah terjadinya investasi bodong atau proyek gagal yang ujung-ujungnya merugikan kas daerah.

Fungsi Pengawasan yang Lebih Tajam

Pengesahan Perda ini juga memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi. Dengan adanya dokumen analisis kelayakan yang terlampir secara resmi, para wakil rakyat memiliki tolok ukur yang jelas untuk menagih janji performa BUMD di akhir tahun anggaran. Jika realisasinya jauh dari analisis awal, maka hal tersebut bisa menjadi dasar evaluasi kepemimpinan direksi atau bahkan penghentian modal di tahun berikutnya.

Di tahun 2026 yang menuntut kecepatan dan ketepatan data, digitalisasi laporan keuangan BUMD juga didorong agar selaras dengan semangat Perda ini. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap entitas bisnis yang modalnya bersumber dari rakyat.

“BUMD Bukan Tempat Parkir Dana, Tapi Mesin Pendapatan Daerah”

Legislatif berharap langkah ini menjadi titik balik bagi kemandirian ekonomi Kota Bekasi di masa depan.

“Uang rakyat bukan untuk dibakar tanpa kejelasan. Dengan Perda ini, kami mewajibkan Pemkot untuk membuktikan dulu bahwa investasi tersebut layak secara logika bisnis. Kita ingin BUMD di Bekasi itu mandiri, sehat, dan jadi mesin uang buat daerah, bukan malah jadi ‘benalu’ APBD. Di tahun 2026 ini, integritas keuangan adalah harga mati,” tegas pimpinan DPRD Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Langkah progresif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dikelola BUMD sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan untuk membiayai pembangunan jalan, sekolah, dan penanganan banjir di Bekasi.

(binarnesia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/