a_67ef5c90de61a
Tragis di Subang! 8 Warga Jadi Tersangka Usai Main Hakim Sendiri Hingga Tewaskan Pelaku Curanmor

SUBANG – Niat hati ingin mengamankan lingkungan dari pelaku pencurian motor (curanmor), delapan warga di Subang justru harus berurusan dengan hukum. Pada Sabtu (7/2/2026), pihak kepolisian resmi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah aksi main hakim sendiri yang mereka lakukan mengakibatkan terduga pelaku curanmor meninggal dunia.

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa emosi sesaat di lapangan dapat berujung pada konsekuensi pidana yang berat bagi diri sendiri dan keluarga.

Kronologi: Batas Tipis Antara Menangkap dan Menghakimi

Kejadian bermula ketika warga memergoki aksi dugaan pencurian sepeda motor di lingkungan mereka. Namun, alih-alih menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwajib, massa yang tersulut emosi melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Akibat luka parah yang diderita, terduga pelaku menghembuskan napas terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi delapan orang yang diduga kuat menjadi penggerak atau pelaku utama kekerasan fisik tersebut.

Konsekuensi Hukum: Dari Saksi Jadi Tersangka

Pihak kepolisian menekankan bahwa meskipun mencuri adalah kejahatan, mengambil nyawa orang lain dengan sengaja atau karena pengeroyokan juga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam KUHP.

Peringatan Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri!

Kapolres setempat menghimbau agar warga tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Main hakim sendiri hanya akan mengubah warga yang tadinya adalah “korban” atau “pahlawan lingkungan” menjadi “pelaku kejahatan baru”.

“Kami mengerti kekesalan warga terhadap aksi curanmor. Namun, hukum tidak membenarkan kekerasan kolektif yang menghilangkan nyawa orang lain. Kini, delapan warga kami amankan dan mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama,” ungkap perwakilan Polres Subang, Sabtu (7/2/2026).

Kedelapan warga tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan maut, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/