JAKARTA – Misteri penyebab tabrakan maut “adu banteng” dua bus TransJakarta di jalur layang (elevated path) Koridor 13 akhirnya menemui titik terang. Pada Senin (23/2/2026), pihak kepolisian menyatakan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh salah satu pramudi (sopir) yang kehilangan kesadaran sesaat atau tertidur (microsleep) saat mengemudi.
Fakta ini didapat setelah tim penyidik melakukan sinkronisasi data rekaman kamera pengawas (CCTV) internal bus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.
Detik-Detik Menegangkan di Jalur Sempit
Kecelakaan yang terjadi di ketinggian belasan meter tersebut terjadi karena bus kehilangan kendali dan keluar dari jalurnya, sehingga menghantam bus dari arah berlawanan. Mengingat lebar jalur Koridor 13 yang sangat terbatas, tabrakan frontal tidak dapat dihindari.
Poin-poin hasil investigasi polisi:
-
Temuan Microsleep: Salah satu sopir terindikasi mengalami kelelahan hebat yang memicu microsleep selama beberapa detik sebelum benturan terjadi.
-
Tanpa Jejak Rem: Di lokasi kejadian, polisi menemukan minimnya jejak pengereman dari salah satu bus, yang memperkuat dugaan bahwa sopir tidak dalam kondisi sadar saat bus berpindah jalur.
-
Kondisi Armada: Hasil pengecekan teknis menunjukkan bahwa sistem pengereman dan kemudi bus sebenarnya dalam kondisi layak jalan.
-
Evaluasi Jam Kerja: Polisi kini mendalami jadwal rotasi dan waktu istirahat para pramudi untuk melihat adanya potensi pelanggaran jam kerja yang berlebihan.
“Alarm Keras bagi Manajemen Transportasi”
Pihak kepolisian menekankan bahwa insiden ini harus menjadi bahan evaluasi total bagi manajemen TransJakarta, terutama terkait pengawasan kesehatan dan kebugaran para pramudi sebelum bertugas di jalur-jalur berisiko tinggi seperti Koridor 13.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, salah satu sopir memang sempat kehilangan kesadaran sesaat karena mengantuk. Di jalur layang yang sempit seperti ini, kesalahan sekecil apa pun bisa berakibat fatal. Tidak ada ruang untuk bermanuver menghindar,” tegas perwakilan pihak kepolisian, Senin (23/2/2026).
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pihak operator bus untuk memastikan apakah standar keselamatan dan waktu istirahat pramudi telah dijalankan sesuai aturan atau tidak.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















