JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola industri minyak goreng dan turunannya kembali dibuktikan melalui tindakan tegas. Pada Rabu (11/2/2026), Menteri Perindustrian (Menperin) resmi mengumumkan pencopotan jabatan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh kementerian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Integritas Institusi di Atas Segalanya
Keputusan pencopotan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah adanya penetapan status hukum dari pihak kejaksaan atau lembaga penegak hukum terkait. Menperin menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perindustrian harus memegang teguh pakta integritas, terutama yang berkaitan dengan kebijakan ekspor-impor yang menyentuh kebutuhan hajat hidup orang banyak.
Beberapa poin krusial di balik langkah pencopotan ini meliputi:
-
Fokus pada Proses Hukum: Memastikan tersangka tidak menggunakan kewenangan jabatannya untuk memengaruhi penyelidikan.
-
Stabilitas Pelayanan: Menunjuk pelaksana harian (Plh) agar fungsi administrasi dan pengawasan industri di direktorat terkait tetap berjalan tanpa hambatan.
-
Efek Jera: Menunjukkan kepada publik bahwa Kemenperin serius melakukan pembenahan internal.
Mengawal Kedaulatan CPO dan Minyak Goreng
Kasus penyimpangan ekspor CPO seringkali berdampak langsung pada ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Oleh karena itu, penyimpangan sekecil apa pun dalam rantai perizinan ekspor dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan ekonomi negara dan masyarakat luas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Pencopotan jabatan ini adalah prosedur standar kami untuk memastikan integritas kementerian tidak terganggu oleh tindakan individu. Fokus kami tetap pada penguatan industri nasional,” ungkap narasi resmi Kementerian Perindustrian, Rabu (11/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















