JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi bisu runtuhnya ketenangan seorang mantan pejabat eselon yang pernah menduduki posisi strategis di era Nadiem Makarim. Pada Jumat (6/3/2026), saat agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa sedang berlangsung, suasana yang semula kaku dan formal berubah menjadi emosional ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan mengenai “perintah atasan” terkait proyek pengadaan digital pendidikan.
Eks anak buah Nadiem tersebut awalnya berusaha menjawab dengan tenang, namun suaranya mulai bergetar saat jaksa menunjukkan bukti percakapan dan aliran dana yang tidak wajar. Tak lama kemudian, tangisnya pecah di hadapan majelis hakim dan tim jaksa.
Antara Tekanan Jabatan dan Integritas
Dalam pengakuannya yang diselingi isak tangis, terdakwa/saksi tersebut mengungkapkan beban mental yang dialaminya selama menjalankan instruksi-instruksi cepat yang menjadi ciri khas kepemimpinan masa itu. Beberapa poin krusial yang memicu ledakan emosi tersebut adalah:
-
Dilema Kebijakan: Perasaan terjepit antara menjalankan target inovasi yang ambisius dengan aturan birokrasi yang kaku.
-
Loyalitas yang Dipertanyakan: Merasa ditinggalkan oleh “sistem” saat masalah hukum mulai muncul ke permukaan.
-
Dampak Keluarga: Ungkapan penyesalan terhadap keluarga yang ikut menanggung malu akibat kasus yang menyeret namanya.
“Saya Hanya Menjalankan Perintah, Sekarang Saya Sendiri yang Menanggungnya”
Kutipan memilukan tersebut sempat terlontar di tengah persidangan. Hal ini menjadi pengingat pahit bagi para birokrat mengenai pentingnya ketegasan dalam menolak instruksi yang berpotensi melanggar hukum, meski datang dari pimpinan yang paling inovatif sekalipun.
“Suasana persidangan hari ini menunjukkan bahwa di balik kebijakan-kebijakan besar, ada individu-individu yang mungkin merasa tertekan secara sistemik. Namun, di mata hukum, ‘hanya menjalankan perintah’ bukanlah alasan mutlak untuk menghapus tindak pidana. Tangisan ini adalah pelajaran mahal bagi birokrasi kita di tahun 2026,” ungkap seorang pengamat hukum yang hadir di ruang sidang, Jumat (6/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















