JAKARTA – Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh kelanjutan kasus hukum yang melibatkan nama besar di kancah musik elektronik. DJ Bravy, yang belakangan ini diterpa tuduhan miring terkait skandal yang disebut sebagai “Whip Pink”, akhirnya mengambil langkah tegas.
Bukan sekadar gertakan, DJ Bravy mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada 19 orang yang secara resmi masuk ke dalam proses hukum terkait penyebaran informasi dan tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut pada Senin (2/2/2026).
Langkah Hukum Tanpa Kompromi
DJ Bravy menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas nama baiknya yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Tuduhan “Whip Pink” tersebut dinilai telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah fitnah serta pencemaran nama baik yang merugikan secara profesional maupun personal.
Beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini meliputi:
-
Identifikasi Pelaku: 19 orang yang dilaporkan terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pemilik akun media sosial yang aktif menyebarkan narasi negatif.
-
Pasal yang Disangkakan: Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik di ruang digital.
-
Status Penyidikan: Sebagian besar laporan telah naik ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti digital oleh tim penyidik.
Pesan Tegas bagi Pengguna Media Sosial
Dalam pernyataannya, DJ Bravy menekankan bahwa kebebasan berpendapat di internet tetap memiliki batasan hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Saya tidak akan tinggal diam. 19 orang sudah diproses hukum, dan ini adalah bentuk keseriusan saya dalam membersihkan nama baik dari tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas DJ Bravy di Jakarta.
Dinamika Industri Hiburan di Tengah Kasus
Kasus ini memicu perdebatan hangat di kalangan netizen dan pelaku industri hiburan. Banyak yang mendukung langkah tegas DJ Bravy sebagai bentuk perlindungan diri dari perundungan siber (cyber bullying), namun ada pula yang masih menunggu hasil akhir dari persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya di balik istilah “Whip Pink” tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















