JAKARTA – Ketegasan pemerintah dalam menata kelola sumber daya alam kembali diuji. Pada Sabtu pagi (28/3/2026), mencuat temuan lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas alat berat dan pengangkutan batubara di konsesi lahan yang seharusnya sudah steril dari kegiatan komersial. Lahan tersebut merujuk pada wilayah kerja perusahaan milik Samin Tan yang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)-nya telah dihentikan hampir satu dekade lalu.
Kilas Balik 2017: Pencabutan yang Berliku
Sebagai pengingat, pada tahun 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut izin PKP2B perusahaan terkait karena adanya pelanggaran kontrak, termasuk masalah jaminan perbankan. Namun, sepanjang tahun-tahun berikutnya, proses hukum yang panjang dan gugatan di PTUN membuat status lahan tersebut seolah berada di “wilayah abu-abu”.
Fakta Lapangan Maret 2026
Berdasarkan pantauan satelit dan laporan masyarakat di wilayah Kalimantan, diduga masih terdapat aktivitas pengerukan emas hitam yang masif. Hal ini memicu pertanyaan besar: ke mana aliran batubara tersebut dijual dan bagaimana sistem pengawasannya jika izinnya sudah tidak berlaku lagi?
Ancaman Kerugian Negara dan Lingkungan
Aktivitas tambang tanpa izin resmi bukan hanya soal persaingan usaha, melainkan kerugian negara dari sisi royalti dan pajak yang tidak masuk ke kas APBN. Terlebih di tahun 2026, saat pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp308 triliun untuk menutup celah korupsi, temuan ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan sektor minerba.
“Jika perusahaan yang izinnya sudah mati sejak 2017 masih bisa menambang di tahun 2026, maka ada masalah besar dalam sistem koordinasi antara kementerian terkait dengan aparat penegak hukum di lapangan,” ungkap pengamat kebijakan publik, Sabtu (28/3/2026).
Masyarakat kini mendesak Kementerian ESDM dan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada aktivitas ilegal yang merugikan kedaulatan energi nasional.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















