cRvs311OZj
Skandal Pajak Lagi! Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Diduga Terima Suap Demi DP Rumah Hingga Amankan Jabatan

JAKARTA – Integritas institusi perpajakan kembali diuji. Pada Rabu (11/2/2026), sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin. Uang suap yang diterima dari wajib pajak diduga tidak hanya mengalir untuk gaya hidup, tetapi juga digunakan untuk keperluan yang sangat spesifik: pembayaran DP (Down Payment) rumah mewah hingga biaya untuk mempertahankan jabatan.

Kasus ini menambah daftar panjang oknum “nakal” di lingkungan kementerian keuangan yang memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi di tengah upaya pemerintah mengejar target pendapatan negara.

Modus Operandi: Uang Pelicin untuk Urusan Pribadi

Penyidik menemukan pola transaksi yang mencurigakan dari beberapa rekening yang terafiliasi dengan Mulyono. Aliran dana ini diduga kuat berasal dari beberapa perusahaan di wilayah Kalimantan Selatan yang ingin mendapatkan keringanan nilai pajak atau percepatan proses restitusi.

Beberapa poin krusial dalam dakwaan/penyelidikan meliputi:

  • DP Properti: Sebagian uang suap dialokasikan langsung untuk mencicil uang muka rumah di kawasan elit, yang tidak tercatat sepenuhnya dalam LHKPN.

  • Lobi Jabatan: Muncul dugaan kuat bahwa sebagian dana digunakan untuk “menjaga” posisi strategisnya agar tidak tergeser dalam mutasi berkala.

  • Samarkan Transaksi: Penggunaan nama pihak ketiga (keluarga atau staf) untuk menampung dana dari wajib pajak guna menghindari deteksi dini PPATK.

Ketegasan Kemenkeu: Tidak Ada Tempat bagi Pengkhianat Institusi

Menanggapi kasus ini, pihak Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan langkah administratif tegas berupa pencopotan jabatan dan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Di saat ribuan pegawai pajak bekerja keras dengan jujur, tindakan satu-dua oknum seperti ini merusak kepercayaan publik. Proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan lembaga penegak hukum, Rabu (11/2/2026).

Masyarakat kini menuntut agar sistem pengawasan internal di lingkungan KPP diperketat, terutama di wilayah-wilayah dengan potensi pajak korporasi yang besar, guna mencegah “negosiasi di bawah meja” yang merugikan negara.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/