JEMBER, JAWA TIMUR – Setelah sempat memanas akibat aksi penyegelan oleh sekelompok warga, status lahan yang menjadi sengketa di Jember akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Rabu (25/2/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberikan penjelasan resmi guna meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Pemkab menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang sah secara hukum, meskipun di sisi lain warga merasa memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan riwayat penggunaan secara turun-temurun.
Duduk Perkara: Antara Klaim Warga dan Dokumen Negara
Aksi penyegelan yang dilakukan warga beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes atas rencana pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga atau pemerintah. Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tradisional, sementara pemerintah bersandar pada dokumen administratif modern.
Poin-poin utama klarifikasi Pemkab Jember:
-
Bukti Kepemilikan: Pemkab menyatakan telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai atau Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang tercatat dalam daftar aset daerah.
-
Alasan Penyegelan: Warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sertifikasi tanah tersebut dan menuntut ganti rugi atau pengakuan hak.
-
Prosedur Administrasi: Pemerintah mengeklaim bahwa proses pencatatan aset sudah dilakukan sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.
-
Upaya Mediasi: Pemkab berkomitmen untuk melakukan dialog terbuka guna mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Mengedepankan Dialog daripada Konfrontasi”
Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar hukum. Mereka mengajak warga yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia daripada melakukan aksi sepihak di lapangan.
“Kami memahami kegelisahan warga, namun secara administratif, tanah ini adalah aset daerah yang harus kami jaga. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mediasi. Jika ada bukti kuat dari warga, mari kita uji bersama secara hukum daripada melakukan penyegelan yang mengganggu ketertiban,” tegas perwakilan Pemkab Jember, Rabu (25/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















