WASHINGTON D.C. – Arus besar proteksionisme Amerika Serikat mendapatkan hambatan hukum yang signifikan. Pada Sabtu (21/2/2026), Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara resmi mengetok palu untuk membatalkan kebijakan Tarif Resiprokal yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump.
Kebijakan yang mengusung prinsip “mata ganti mata” dalam perdagangan internasional ini dinilai oleh majelis hakim tertinggi tidak sejalan dengan koridor konstitusi terkait kewenangan eksekutif dalam menetapkan beban pajak impor tanpa persetujuan legislatif yang lebih spesifik.
Mengenal Tarif Resiprokal: “Anda Pajak Kami, Kami Pajak Anda”
Tarif resiprokal adalah kebijakan di mana AS akan memberlakukan tarif impor yang sama besarnya dengan tarif yang diterapkan negara mitra terhadap produk AS. Jika sebuah negara menerapkan pajak 20% untuk produk mobil AS, maka AS akan membalas dengan pajak 20% untuk mobil dari negara tersebut.
Poin-poin utama putusan Mahkamah Agung:
-
Pelampauan Kewenangan: MA menilai Presiden tidak memiliki wewenang absolut untuk mengubah struktur tarif secara sepihak berdasarkan prinsip resiprokal tanpa melalui mekanisme Kongres.
-
Pelanggaran Konstitusi: Putusan ini menekankan bahwa urusan perpajakan (termasuk tarif) adalah domain legislatif sesuai dengan Pasal I Konstitusi AS.
-
Kepastian Hukum: Pembatalan ini memberikan perlindungan bagi rantai pasok global yang sebelumnya terancam oleh ketidakpastian biaya impor yang fluktuatif.
“Kemenangan bagi Konsumen dan Rantai Pasok”
Para pakar hukum perdagangan menyebut bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi sistem checks and balances di Amerika. Meskipun Presiden Trump tetap berkomitmen pada visi “America First”, lembaga yudikatif mengingatkan bahwa cara mencapai visi tersebut harus tetap dalam koridor hukum yang ada.
“Ini adalah pengingat bahwa kebijakan perdagangan tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan emosi atau retribusi politik. Konstitusi memberikan wewenang tarif kepada Kongres, dan Mahkamah Agung baru saja menegaskan kembali aturan main tersebut,” ungkap pakar hukum internasional, Sabtu (21/2/2026).
Langkah ini diprediksi akan meredakan ketegangan dagang antara AS dengan mitra-mitra besarnya, termasuk Uni Eropa, China, dan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















