699569b2274a1
Pengakuan Terdakwa Demo Agustus: Unggah Konten "Sikat Semua Polisi" Karena Merasa Utang Budi

JAKARTA – Tabir motif di balik unggahan konten provokatif yang sempat memanaskan suasana demo Agustus lalu kini mulai benderang. Dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (21/2/2026), terdakwa pengunggah narasi “Sikat Semua Polisi” membeberkan alasan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Bukan karena ideologi atau kebencian pribadi yang mendalam, terdakwa mengaku nekat mengunggah konten tersebut karena merasa memiliki utang budi kepada pihak tertentu yang memintanya menyebarkan narasi tersebut.

Terjepit Antara Loyalitas dan Hukum

Dalam keterangannya, terdakwa menyebutkan bahwa dirinya tidak menyangka dampak unggahannya akan berujung pada proses hukum yang serius. Ia merasa sulit menolak permintaan rekan atau sosok yang pernah membantunya di masa lalu.

Berikut beberapa poin penting dari pengakuan terdakwa:

  • Bukan Ide Orisinal: Konten tersebut diakui bukan berasal dari pemikiran terdakwa sendiri, melainkan materi yang didapatkan dari lingkar pertemanannya.

  • Faktor Psikologis: Ada tekanan sosial dan rasa sungkan (utang budi) yang membuat terdakwa merasa harus “membantu” menyuarakan kemarahan massa melalui akun pribadinya.

  • Kurangnya Literasi Digital: Terdakwa mengaku hanya ikut-ikutan tren protes tanpa menyadari bahwa kalimat tersebut masuk dalam kategori penghasutan dan ujaran kebencian.

“Utang Budi yang Berujung Jeruji”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menekankan bahwa alasan personal seperti utang budi tidak dapat menggugurkan unsur pidana dalam tindakan penghasutan. Terlebih, konten tersebut berpotensi memicu kekerasan fisik terhadap aparat yang sedang bertugas di lapangan.

“Saya hanya merasa tidak enak karena pernah dibantu. Saya diminta untuk memposting itu sebagai bentuk solidaritas. Saya tidak tahu kalau kata-kata ‘sikat’ itu bisa dianggap mengajak orang untuk menyerang,” ungkap terdakwa dalam persidangan, Sabtu (21/2/2026).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa untuk membedah makna narasi tersebut dalam konteks hukum pidana.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/