JAMBI – Institusi kepolisian kembali menunjukkan sikap tidak tebang pilih terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana berat. Pada Sabtu (7/2/2026), Polda Jambi secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi yang terbukti melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dalam menjaga marwah hukum dan memberikan rasa keadilan yang setinggi-tingginya bagi korban dan keluarga.
PTDH: Sanksi Tertinggi bagi Pelanggar Hukum
Proses pemecatan ini dilakukan setelah melalui serangkaian sidang kode etik yang membuktikan bahwa kedua oknum tersebut telah mencoreng nama baik kepolisian dan melakukan pelanggaran moral serta hukum yang sangat berat. Pemecatan ini merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi “predator” di dalam korps Bhayangkara.
Poin-poin utama dalam kasus ini meliputi:
-
Pembuktian Hukum: Hasil penyidikan dan persidangan memastikan keterlibatan kedua pelaku secara meyakinkan.
-
Proses Pidana Berlanjut: Selain sanksi administratif (pemecatan), keduanya tetap harus menghadapi tuntutan hukum pidana umum dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
-
Pendampingan Korban: Pihak otoritas berkomitmen memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Tindakan cepat Polda Jambi dalam memecat kedua pelaku mendapat sorotan luas dari publik. Transparansi dalam proses PTDH ini dianggap krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi polisi sebagai pelindung dan pengayom, bukan justru menjadi ancaman.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi anggota yang melakukan tindakan biadab seperti ini. PTDH adalah harga mati bagi mereka yang mengkhianati sumpah jabatan dan merusak masa depan warga yang seharusnya dilindungi,” ungkap perwakilan Polda Jambi, Sabtu (7/2/2026).
Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparat agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















