69a0f8ed33206
Nyaris Lolos! Bandar Narkoba 'Ko Erwin' Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Coba Kabur dari Petugas

JAKARTA – Drama pelarian bandar narkoba yang sempat menggoyang institusi kepolisian kembali memanas. Pada Jumat (27/2/2026), dilaporkan bahwa Ko Erwin, bandar narkoba kelas kakap yang juga tersangka utama dalam kasus suap terhadap mantan Kapolres Bima, mencoba melakukan upaya melarikan diri dari pengawalan petugas.

Upaya nekat ini dilakukan di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya terkait setoran uang “pengamanan” senilai Rp 2,8 miliar untuk memuluskan peredaran barang haram tersebut di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kronologi Percobaan Pelarian: Aksi Nekat di Tengah Proses Hukum

Ko Erwin yang selama ini dikenal sebagai sosok licin di dunia hitam, disinyalir mencoba memanfaatkan kelengahan petugas saat proses pemindahan atau pemeriksaan berlangsung.

Poin-poin penting dalam insiden percobaan kabur ini:

  • Momentum: Pelaku mencoba kabur dengan memanfaatkan situasi tertentu saat berada di bawah pengawasan aparat.

  • Respon Cepat: Beruntung, kesiagaan petugas di lapangan berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum Ko Erwin benar-benar menghilang dari radar.

  • Pengetatan Pengamanan: Pasca-kejadian, standar prosedur pengamanan terhadap Ko Erwin ditingkatkan secara drastis guna menghindari insiden serupa yang bisa mencoreng wibawa penegak hukum.

  • Dampak Hukum: Aksi percobaan melarikan diri ini dipastikan akan menjadi poin pemberat dalam berkas perkara yang akan diajukan ke meja hijau nanti.

Skandal Suap Rp 2,8 Miliar: Benalu di Tubuh Polri

Kasus Ko Erwin menjadi sangat sensitif karena bukan sekadar masalah narkotika biasa. Penemuan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar ke kantong eks Kapolres Bima membuktikan betapa kuatnya cengkeraman “uang panas” dalam merusak integritas oknum aparat.

KPK dan Propam Polri terus mendalami:

  1. Durasi Setoran: Apakah aliran dana tersebut bersifat rutin atau diberikan dalam sekali transaksi besar.

  2. Keterlibatan Pihak Lain: Apakah ada oknum lain di bawah atau di atas mantan Kapolres Bima yang ikut mencicipi uang hasil peredaran narkoba tersebut.

  3. Pencucian Uang: Penelusuran aset (asset tracing) milik Ko Erwin yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan lintas provinsi.

“Kejahatan Luar Biasa, Penanganan Luar Biasa”

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bandar narkoba, apalagi yang mencoba menyuap aparat negara untuk melanggengkan bisnis haramnya.

“Kami mengonfirmasi adanya percobaan melarikan diri dari tersangka berinisial KE alias Ko Erwin. Namun, berkat kesigapan personel, yang bersangkutan kini sudah kembali diamankan dengan pengawasan berlapis. Kami pastikan proses hukum terkait narkotika maupun suapnya tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas perwakilan kepolisian, Jumat (27/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/