BEKASI – Keluhan warga mengenai kemacetan kronis di Jalan Raya Narogong akhirnya mencapai meja legislatif dengan tensi yang cukup tinggi. Pada Sabtu (14/3/2026), jajaran DPRD Kota Bekasi menyoroti fenomena antrean truk sampah yang kian tak terkendali, terutama yang menuju ke arah TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu. Kemacetan ini dinilai bukan lagi sekadar hambatan lalu lintas biasa, melainkan sudah menjadi beban ekonomi dan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di salah satu urat nadi industri Kota Bekasi tersebut.
Ironi “Parade Sampah” di Jalur Utama
Sepanjang minggu ini, pemandangan truk sampah yang terparkir memakan bahu jalan di Narogong menjadi pemandangan harian yang menyesakkan. DPRD mencatat bahwa antrean ini sering kali mengular hingga kilometer jauhnya, menyebabkan waktu tempuh kendaraan pribadi dan angkutan logistik industri membengkak hingga dua atau tiga kali lipat. Kondisi ini diperparah dengan aroma tidak sedap yang menguar dari muatan truk, yang jelas menurunkan kualitas hidup warga sekitar.
Para wakil rakyat menilai bahwa ketiadaan manajemen pengaturan waktu (scheduling) yang ketat menjadi akar masalah. Truk-truk sampah dari berbagai wilayah tampak datang secara bersamaan dalam volume besar, sementara kapasitas bongkar muat di titik pembuangan akhir tidak mampu mengimbangi laju kedatangan tersebut.
Desakan Legislatif: Jangan Hanya Menunggu Laporan
DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak lagi bersikap pasif. Ada beberapa poin penekanan yang diminta segera dieksekusi oleh pihak eksekutif di tahun 2026 ini:
-
Penyediaan Kantong Parkir Khusus: Pemerintah daerah didesak untuk mencari atau membangun lahan transit khusus bagi truk sampah, sehingga mereka tidak lagi mengantre di badan jalan utama yang sangat padat.
-
Pengaturan Jam Operasional yang Rigid: Perlunya sinkronisasi jam operasional truk sampah dengan jam sibuk masyarakat agar tidak terjadi bentrokan arus kendaraan di jam-jam keberangkatan kerja.
-
Optimalisasi Teknologi Bongkar Muat: Mempercepat proses di hilir (TPA) agar perputaran truk lebih cepat dan tidak menyebabkan penumpukan di jalan akses.
-
Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Memberikan teguran atau sanksi bagi armada yang nekat parkir sembarangan tanpa mengikuti instruksi petugas di lapangan.
Dampak Luas bagi Sektor Industri
Narogong bukan sekadar jalan pemukiman, melainkan jalur logistik vital bagi ratusan pabrik besar. Kemacetan yang dipicu oleh truk sampah ini secara langsung menghambat distribusi barang dan meningkatkan biaya operasional industri. DPRD memperingatkan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penanganan konkret di pertengahan Maret 2026 ini, citra Bekasi sebagai kota yang ramah investasi bisa tercoreng.
“Masyarakat dan pelaku usaha di Narogong sudah cukup sabar. Kita tidak bisa terus-terusan memberikan alasan klasik soal kapasitas TPA yang penuh. Harus ada inovasi manajemen lalu lintas yang berani dari pemerintah kota sekarang juga,” tegas perwakilan DPRD Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berharap ada tindakan nyata di lapangan, seperti penambahan personil pengatur lalu lintas di titik-titik krusial antrean. Sinergi antara pemerintah daerah, pengelola TPA, dan kepolisian menjadi kunci agar “parade oranye” ini tidak lagi menjadi momok bagi pengguna jalan di Kota Patriot.
(binarnesia/adv)
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















