JAKARTA – Ruang sidang kembali hening saat fakta-fakta persidangan mengenai hari terakhir hidup bocah NS dibacakan pada Selasa (3/3/2026). Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah anomali kemanusiaan di mana figur ayah dan ibu, yang secara naluriah adalah pelindung, justru menjadi eksekutor.
Publik terus mengawal kasus ini melalui tagar #KeadilanUntukNS, menuntut agar majelis hakim tidak memberikan celah keringanan bagi para terdakwa yang telah secara sadar melakukan aksi kejam tersebut.
Pasal Berlapis: Bayang-Bayang Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan tuntutan berat dengan mengombinasikan undang-undang perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana:
| Dasar Hukum | Jeratan Pasal | Potensi Hukuman |
| UU Perlindungan Anak | Pasal 80 ayat (3) dan (4) | Penjara 15 Tahun + Pemberatan 1/3 (Orang Tua) |
| KUHP (Pembunuhan) | Pasal 338 atau Pasal 340 | Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati |
| UU PKDRT | Pasal 44 ayat (3) | Penjara maksimal 15 Tahun |
Update Persidangan (3 Maret 2026)
Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Dalam sidang hari ini, ahli mengungkapkan pola kekerasan yang berulang (siklus kekerasan) yang dialami NS sebelum meninggal. Temuan ini mematahkan klaim terdakwa bahwa kejadian tersebut adalah “insiden yang tidak disengaja”.
Tuntutan Masyarakat & KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendesak agar hakim mempertimbangkan faktor pengkhianatan amanah sebagai pemberat hukuman. Jika orang tua yang seharusnya melindungi justru membunuh, maka tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan minimal.
Respon Terdakwa Di hadapan hakim, kedua terdakwa masih menunjukkan sikap yang dinilai publik kurang menunjukkan empati mendalam, yang diprediksi akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis nanti.
“Nyawa NS Tak Kembali, Tapi Keadilan Harus Tegak”
Kepergian NS menjadi pengingat pahit bahwa sistem deteksi dini kekerasan anak di tingkat lingkungan terkecil (keluarga) masih sangat rapuh di tahun 2026 ini.
“Kasus NS adalah luka nasional. Kita tidak hanya menanti vonis bagi kedua orang tuanya, tapi kita menanti pembuktian bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia. Keadilan setimpal adalah pesan kuat agar tidak ada lagi NS-NS lain di masa depan,” ungkap aktivis perlindungan anak, Selasa (3/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















