KVxEOPR8BoqYx0IDI4wy1NKV8dCExkipyBk2x6Jl
KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan tersebut telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. KPK meyakini surat itu sudah diterima oleh Nusron. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum menyampaikan secara rinci hari dan waktu pemeriksaan.

Setyo menegaskan pemenuhan panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi pihak yang diminta memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan untuk membantu penyidik mendalami perkara yang tengah berjalan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Empat tersangka dalam perkara itu disebut memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri. Meski demikian, Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi dan bukan tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu KPK mengungkap lebih jauh fakta dan aliran informasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ATR/BPN.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/