PSX_20231029_153540
Kontrak Bantargebang Habis 2026! DPRD Bekasi Tuntut DKI Bangun "Paru-Paru Kota" dan Sekolah Baru Sebagai Kompensasi

BEKASI – Sejak puluhan tahun silam, Bantargebang telah menjadi “halaman belakang” bagi jutaan ton sampah warga Jakarta. Namun, pada Minggu (8/3/2026), sebuah sinyal kuat dikirimkan dari gedung legislatif Kota Bekasi. Mengingat kontrak pemanfaatan lahan TPST Bantargebang akan habis pada tahun 2026 ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan “cek kosong” bagi perpanjangan kontrak berikutnya. Tuntutan kini bergeser dari sekadar dana kompensasi tunai menuju pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Pihak DPRD menilai bahwa warga di sekitar lokasi TPST telah memberikan pengorbanan yang sangat besar selama berdekade-dekade. Dampak polusi udara, air tanah yang tercemar, hingga risiko kesehatan jangka panjang tidak lagi cukup ditebus dengan uang bantuan sosial. Di tahun 2026, di saat kesadaran lingkungan global kian meningkat, DPRD menuntut agar lahan di sekitar atau pasca-penggunaan TPST disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang layak sebagai sabuk hijau pelindung bagi pemukiman warga.

RTH dan Pendidikan: Investasi di Balik Polusi

Permintaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi prioritas karena fungsinya sebagai filter alami udara dan penyerap air. DPRD ingin agar ada transformasi citra dari “kawasan kumuh sampah” menjadi kawasan hijau yang bisa dinikmati publik. Hal ini penting untuk memperbaiki indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kota Bekasi yang selama ini sering tertekan oleh keberadaan gunungan sampah tersebut.

Selain isu hijau, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) menjadi tuntutan non-negosiasi lainnya. Banyak anak-anak di wilayah Bantargebang yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan fasilitas pendidikan negeri yang memadai. Dengan membangun sekolah-sekolah baru yang berkualitas tepat di jantung wilayah terdampak, pemerintah dianggap telah memberikan “kompensasi intelektual” bagi generasi masa depan Bantargebang. Sekolah ini diharapkan menjadi jembatan agar anak-anak tersebut memiliki masa depan yang lebih cerah, terlepas dari lingkungan tempat tinggal mereka yang berdekatan dengan tempat pemrosesan sampah.

Menuju Teknologi Pengelolaan Sampah Modern

DPRD Kota Bekasi juga mendesak agar di tahun 2026 ini, tidak ada lagi praktik open dumping yang kuno. Jika kontrak tetap dilanjutkan, teknologi pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) atau fasilitas pengolahan sampah modern harus dioptimalkan agar kapasitas lahan yang terbatas tidak terus-menerus “dimakan” oleh gunungan sampah baru. Transisi ke sistem pengelolaan yang lebih higienis dan efisien adalah harga mati agar Bantargebang tidak menjadi bom waktu ekologi bagi warga Bekasi.

Tantangan kini berada pada meja negosiasi antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Akankah Jakarta bersedia memenuhi tuntutan pembangunan RTH dan sekolah baru tersebut demi kelancaran pembuangan sampahnya?

“Bukan Sekadar Rupiah, Tapi Kualitas Hidup Warga”

DPRD berjanji akan terus mengawal jalannya pembahasan kontrak ini agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga setempat.

“Warga Bantargebang sudah cukup sabar selama puluhan tahun. Di tahun 2026 ini, saat kontraknya habis, kami tidak mau lagi cuma bicara soal nominal uang bau. Kami butuh sekolah baru untuk anak-anak kita, kami butuh hutan kota untuk memperbaiki udara kita. Jika tuntutan fisik ini tidak dipenuhi, kami akan pertimbangkan serius untuk meninjau ulang izin operasionalnya. Ini soal martabat dan kesehatan rakyat Bekasi,” tegas pimpinan DPRD Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Langkah tegas ini diharapkan mampu membawa babak baru bagi Bantargebang—dari sekadar tempat pembuangan menjadi kawasan yang lebih manusiawi dan ramah lingkungan di masa depan.

(binarnesia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/