JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak main-main dalam menjaga integritas instansinya. Pada Rabu (11/2/2026), Kemenperin secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum pegawainya yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kasus ini menjadi sorotan karena menggunakan modus yang cukup licin, yakni memanipulasi dokumen ekspor CPO agar terbaca sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau limbah cair kelapa sawit guna menghindari pungutan ekspor yang lebih tinggi.
Modus “Emas Menjadi Limbah”: CPO yang Disulap Jadi POME
Dalam industri kelapa sawit, CPO memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan diawasi ketat oleh regulasi ekspor. Sebaliknya, POME merupakan produk turunan atau limbah yang beban ekspornya jauh lebih ringan.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi administratif sedemikian rupa sehingga CPO berkualitas tinggi bisa “keluar” dari Indonesia dengan label POME. Langkah ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor bea keluar, tetapi juga merusak tatanan tata niaga sawit nasional.
-
Kerugian Negara: Estimasi mencapai angka miliaran rupiah akibat selisih pajak dan pungutan yang tidak dibayarkan.
-
Keterlibatan Internal: Oknum pegawai yang dinonaktifkan diduga berperan dalam memuluskan verifikasi dokumen atau memberikan “lampu hijau” meski data tidak sinkron.
-
Tindakan Kemenperin: Penonaktifan dilakukan segera setelah status hukum yang bersangkutan naik menjadi tersangka/terperiksa guna menjaga objektivitas penyidikan.
Zero Tolerance terhadap Korupsi Komoditas
Pihak Kemenperin menegaskan bahwa proses “bersih-bersih” ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Dengan penonaktifan ini, diharapkan tim penyidik dari Kejaksaan maupun lembaga terkait dapat bekerja lebih leluasa tanpa adanya intervensi dari dalam kementerian.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Penonaktifan ini adalah prosedur wajib agar yang bersangkutan fokus pada pembelaan hukumnya dan tidak mengganggu jalannya fungsi pelayanan di kementerian. Integritas adalah harga mati bagi kami,” tegas perwakilan Kemenperin, Rabu (11/2/2026).
Skandal “CPO rasa POME” ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri dan birokrat bahwa pengawasan digital dan fisik terhadap komoditas strategis Indonesia kini semakin ketat dan sulit ditembus oleh praktik-praktik ilegal.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















