BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan penataan ulang terhadap Pasar Bintara. Langkah ini dilakukan agar pasar tersebut kembali ke fungsinya semula (khitah) sebagai pusat ekonomi kerakyatan dan ruang usaha bagi para pedagang tradisional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyoroti adanya pergeseran fungsi di Pasar Bintara yang kini mulai beralih dari pusat transaksi kebutuhan pokok. Menurutnya, keberlangsungan usaha pedagang kecil kini terancam jika tata ruang pasar tidak segera ditertibkan.
Pasar Tradisional Bukan untuk Tempat Hiburan
Dalam keterangannya, Arif menegaskan bahwa pasar tradisional dibangun dengan tujuan utama menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui jual-beli kebutuhan pokok masyarakat. Pergeseran fungsi kios atau los untuk aktivitas di luar itu dianggap merugikan pedagang kecil.
“Pasar itu dibangun untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui transaksi kebutuhan pokok, bukan untuk aktivitas hiburan,” tegas Arif Rahman Hakim (4/3/2026).
Lindungi Eksistensi Pedagang Kecil
Menurutnya, jika ruang dagang berkurang atau dialihfungsikan, maka potensi pendapatan pedagang tradisional akan menurun drastis. Ia khawatir tanpa ketegasan dari pemerintah daerah, identitas pasar tradisional akan hilang dan para pedagang asli justru tersisih oleh model usaha lain yang tidak sesuai peruntukan.
“Kebijakan pengelolaan pasar harus berpihak kepada pedagang. Tanpa penataan yang tegas, pasar tradisional dikhawatirkan kehilangan identitasnya,” tambahnya.
Dorong Langkah Konkret Pemkot
Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta pemerintah daerah tidak menunda-nunda langkah konkret untuk menata kembali Pasar Bintara. Perlindungan terhadap pedagang tradisional dianggap sebagai kewajiban pemerintah guna memastikan warga kecil tetap memiliki tempat usaha yang layak, nyaman, dan terlindungi secara hukum maupun ekonomi.
“Pasar Tradisional Bukan Mal, Jangan Dipaksa Menjadi Modern secara Fungsi”
DPRD mengingatkan bahwa modernisasi pasar seharusnya menyasar pada perbaikan fasilitas fisik (kebersihan dan kenyamanan), bukan mengubah fungsi dagangnya.
“Mengembalikan Pasar Bintara ke khitahnya adalah soal keberpihakan. Kita ingin pasar tradisional tetap menjadi tempat ibu-ibu belanja cabai dan bawang dengan harga murah, bukan malah penuh dengan kafe yang tidak relevan dengan kebutuhan pokok. Jika pedagang tradisional tidak kita lindungi sekarang, mereka akan habis tergilas oleh kepentingan komersial yang salah tempat,” tegas perwakilan DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).
(binarnesia/adv)
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















